Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI pastikan berkas 2 tersangka sodomi di JIS lengkap

Kejati DKI pastikan berkas 2 tersangka sodomi di JIS lengkap Sidang kasus JIS. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan berkas dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS), yakni Ferdinand Tjiong (FT) dan Neil Bentleman (NB) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.

"Hasil penelitian dari tim jaksa, berkas perkara an NB dan FT dalam perkara JIS, kemarin telah dinyatakan lengkap. Jadi kemarin Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan P21 dalam perkara yang sama," kata Adi Toegarisman di kantor Kejati Jakarta, Rabu (29/10).

Lebih jauh Adi mengatakan, sebelumnya berkas perkara ini telah dua kali bolak-balik atau P19 dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Peneliti Kejati DKI.

"Kemudian proses penuntutan, kami berikan petunjuk, kemudian berkas kembali lagi, jadi proses bolak-baliknya ada sampai dua kali, terakhir sekitar 2 minggu yang lalu, berkas perkara dikembalikan dari penyidik Polda Metro ke Kejati DKI ini," katanya.

Adi menjelaskan kedua tersangka itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pada Pasal 82 atau Pasal 80.

Berkas dua tersangka baru itu menyusul berkas lima tersangka sebelumnya yang tengah berproses di pengadilan. Lima tersangka itu adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Afrisca. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Janji Kapolda Metro Jaya Bereskan Dua Kasus Firli Bahuri
Janji Kapolda Metro Jaya Bereskan Dua Kasus Firli Bahuri

Ada dua kasus Firli Bahuri ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya