Kejati DKI terima berkas lima tersangka kasus dwelling time
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas tersangka dugaan kasus korupsi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok atau Dwelling Time pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/9) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal, berkas perkara tersebut milik lima orang tersangka, termasuk mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.
"Untuk berkas perkara tersangka Hendra Sudjana dikirim dan diterima JPU pada hari Selasa tanggal 2 September 2015 dan berkas perkara tersangka Musafah dikirim dan diterima JPU pada hari Selasa tanggal 2 September," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
"Selanjutnya, berkas perkara tersangka Imam Ariatna dikirim dan diterima JPU pada Hari Selasa tanggal 2 September 2015, berkas perkara tersangka Eryatie Kuwandi dikirim dan diterima JPU pada Hari Kamis tanggal 3 September 2015, dan berkas perkara tersangka Partogi dikirim hari Senin 7 September," imbuh dia.
Seperti diketahui, Partogi dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 3 dan 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU dan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12a, b, dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTK.
Iqbal mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Menurut tim satuan tugas khusus, Komisaris Polisi Setyo Bimo mengungkapkan uang 42 ribu dollar dan 10 ribu dollar yang disita dalam penggeledahan di kementerian perdagangan merupakan milik Partogi.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pada hari ini.
Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma mengatakan, Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaAktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula hari ini di Kejaksaan Agung (Kejagung), Juma
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca Selengkapnya