Kejati Jatim yakin kasus La Nyalla bisa disidangkan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakin bisa kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, menjerat La Nyalla Mahmud Mattalitti, akan sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur. Sebab, penyidik pidana khusus yang menangani menyatakan mempunyai cukup bukti.
"Kita sudah mempunyai lebih dari cukup bukti untuk tersangka ini (La Nyalla Mahmud Mattalitti), bisa sampai ke persidangan pengadilan Tipikor," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Kamis (2/6).
Dari informasi didapat, alat bukti dipunyai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah kuitansi diduga rekaan terkait pengembalian uang. Nota itu diteken oleh Nelson dan Diar, merupakan anggota Kadin, pada 2012 mengenai pengembalian uang Kadin Jatim dari La Nyalla.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menipu Nur Afnita Yanti? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
-
Siapa yang diduga korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
Meski begitu, di atas tanda tangan bermeterai Rp 6000 itu tidak sesuai dengan cetakannya, yakni pada 2014. Artinya, pembayaran pengembalian uang Kadin Jatim secara bertahap diduga fiktif.
"Yang jelas, salah satunya bukti kuitansi dan keterangan saksi. Jadi itu sudah alat bukti yang sangat kuat untuk menjeratnya," ujar Romy. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ivan, modusnya yakni pelaku memberitahukan cek tersebut yang kemudian meminta bantuan agar membantu mencairkan cek tersebut.
Baca SelengkapnyaDinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan kebudayaan Betawi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan menegaskan telah menelusuri kebenaran cek tersebut.
Baca SelengkapnyaStempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang Rp1 miliar lebih dalam rangkaian OTT Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaYanto mengatakan jika memang terbukti harta koruptor diperoleh dari hasil korupsi, maka negara akan menyita harta tersebut
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca Selengkapnya