Kejati Kalbar Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Penanaman Sawit PTPN XIII
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat menahan lima tersangka korupsi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XIII Kalbar. Mereka diduga telah merugikan negara Rp 854 juta dalam proyek penanaman kelapa sawit.
"Penahanan kelima tersangka ini setelah kami menemukan kerugian negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp 854 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar," kata Kajati Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya di Pontianak, Kamis (4/3).
Kelima tersangka yang ditahan yakni: SJS, FH, HL, AB, dan NS. "Mereka diduga kuat melakukan korupsi terkait proyek penanaman kelapa sawit di lahan seluas 1.150 hektare milik PTPN XIII di Kabupaten Sanggau, Kalbar," ujarnya seperti dilansir Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
Masyudi menambahkan, penahanan terhadap lima tersangka membuktikan bahwa tidak ada negosiasi terhadap para koruptor. Kejaksaan juga ingin menunjukkan bahwa hukum bersifat tegas dan pasti. Penegakan hukum yang tegas dan pasti itu, lanjut dia, akan berdampak pada sejumlah lini dan termasuk perbaikan di lingkungan PTPN XIII.
"Tentunya hal itu akan membawa keyakinan serta kepercayaan para investor untuk berinvestasi, dan tidak hanya di bidang perkebunan sawit saja, melainkan semua sektor bisnis yang ada di Kalbar," kata Masyudi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerbagai macam kendaraan itu disita KPK usai menggeledah kantor swasta dan kediaman beberapa pihak terkait pada Kamis 30 November 2023.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca Selengkapnya