Kejati kebut kasus Dahlan, berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor
Merdeka.com - Kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka akan segera memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat dalam penanganan perkara yang disebut-sebut sudah mendapat perhatian dari pimpinan dan masyarakat.
Penyidik mengebut penyelesaian berkas perkara agar bisa segera disidangkan. "Pada Jumat (16/11) lalu berkas perkara korupsi atas nama Dahlan Iskan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi, Selasa (22/11).
Kasidik Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengaku sudah menerima salinan pemberitahuan sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset atas nama Dahlan Iskan. "Surat pemberitahuannya baru kita dapat tadi pagi. Sidangnya digelar tanggal 29 (November) mendatang," ujar Dandeni Herdiana.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Disinggung mengenai proses persidangan praperadilan yang saat ini berjalan, Dandeni menegaskan bahwa semuanya itu tidak berpengaruh. Apalagi Pengadilan Tipikor tidak mempersoalkan praperadilan Dahlan. "Dilihat nanti, proses persidangan praperadilan itu seperti apa, bagaimana?," ucapnya.
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Prija Djatmika menyesalkan langkah Kejati Jatim yang terburu-buru. Seharunya jaksa menghormati proses hukum berjalannya sidang praperadilan terlebih dulu.
"Karena, sidang praperadilan masih berjalan. Apalagi, jika di persidangan gugatan praperadilan itu dimenangkan oleh pemohon, maka sidang di Tipikor dihentikan," kata Prija Djatmika.
"Karena secara prosedular dan substansial perkara tersebut sudah cacat untuk diteruskan di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, Pekan lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan penghitungan nilai kerugian negara dari pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Hasil penghitungan BPKP diterima Kejati Jatim pada Kamis (17/11).
"Kerugian negara untuk dua aset (Kediri dan Tulungagung) itu nilai totalnya sekitar Rp 11 miliar," terang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi, Senin (21/11).
Adanya kerugian negara disebabkan karena penjualan atau pelepasan dua aset di Kediri dan Tulungagung di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Harga jualnya aset di Kediri sebenarnya Rp 24 miliar, dan Tulungagung nilainya Rp 10,08 miliar. Kenyataannya, aset di Kediri dijual dengan Rp 17 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan aset di Tulungagung dijual Rp 8,75 miliar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
"Ini sudah jelas penjualan asetnya itu dibawah NJOP. Sehingga menyebabkan kerugian negara," ucap dia.
Penghitungan BPKP belum termasuk penerimaan atas penjualan aset Kediri, yang tidak ada kejelasan nilainya sebesar Rp 250 juta. Kemudian, pengeluaran biaya pengosongan untuk aset Kediri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 1,5 miliar.
Tidak hanya itu, dalam proses penjualan ataupun pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Jaksa menilai Dahlan telah menyalahi prosedur. Sebab, lelang penjualan aset yang dilakukan 16 Juni 2003 nyatanya sudah dilakukan akta jual beli pada 3 Juni 2003. Artinya, nilai dan pembeli aset sudah ditentukan sebelum proses lelang pelepasan itu dilakukan. Ini berdasarkan keterangan pembeli aset yakni Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oetojo Sardjono, dan mantan Direktur Utama PT SAM, Santoso.
"Keduanya mengaku kalau sudah bertemu dengan Pak Dahlan sebelum adanya proses lelang. Dan pertemuan itu juga diakui Pak Dahlan sendiri," jelas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnya