Kejati NTT buru empat DPO kasus korupsi pembangunan dermaga
Merdeka.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), terus memburu empat tersangka korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur tahun 2014 senilai Rp 43 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengejaran masih terus dilakukan dan kami telah membentuk tim khusus pengejaran," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, John W Purba, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ridwan Angsar, di Kupang, Selasa (10/11).
Empat orang tersangka, kata Ridwan, di antaranya Ramlan salah satu kontraktor yang turut mengerjakan proyek bantuan Kementerian Daerah Tertinggal di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, ada tiga orang panitia PHO yaitu Sofiyah, Adi Nugraha Suryadi, dan Slamet Maryot. Keempat orang tersebut, sedang dalam pengejaran tim dan sudah masuk dalam DPO.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang memimpin proyek RDMP Balikpapan? Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat kunjungan ke proyek RDMP Balikpapan.
-
Siapa yang melakukan tinjauan proyek? Mendapati informasi ini, bupati, Rudy Gunawan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, pada Minggu (13/8).
"Sampai sekarang masih ada empat orang tersangka dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim yang masih buron. Mereka berempat sudah masuk dalam DPO Kejati NTT," tegas Ridwan dilansir dari antara.
Mengenai keberadaan para tersangka, lanjut Ridwan, telah diketahui oleh tim penyidik Kejati NTT dan Kejagung RI. Namun, untuk membekuk para tersangka Ridwan mengaku masih mengalami kesulitan karena para tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun, lanjut dia, tim penyidik Kejati NTT dan Kejagung RI tidak surut semangatnya dalam melakukan pengejaran terhadap para tersangka. "Perburuan kepada para tersangka terus dilakukan," ujarnya.
Ridwan berharap, dalam waktu dekat para tersangka sudah bisa ditangkap karena keberadaannya sudah diendus, demi percepatan penyelesaian penegakan hukum kasus korupsi tersebut.
Kepada para tersangka, Ridwan mengatakan telah diimbau untuk segera menyerahkan diri kepada Kejati NTT agar tidak menghambat proses hukum yang ada. Selain itu, para tersangka juga tidak lagi merasa dikejar oleh penegak hukum. Dengan menyerahkan diri maka proses hukum tidak terhambat karena sikap para tersangka.
"Jika mereka serahkan diri, maka semuanya menjadi aman. Tidak lagi dikejar-kejar seperti orang yang tidak lagi punya rumah. yang terus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain," tutur Ridwan.
Dia mengaku, setidaknya dalam kasus dugaan korupsi dua proyek dermaga tersebut, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan sedikitnya 17 orang tersangka dalam proyek senilai Rp 43 miliar dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
17 Orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, saat ini telah ditahan di Rutan Klas II B Kupang dan sebagian besarnya lagi kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaModusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaTim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaPembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bondowoso tersebut.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya