Kejati Sulbar Amankan Rp1,4 Miliar dari Kasus Pemotongan DAK SMA
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan uang negara Rp 1,4 miliar lebih dari tiga tersangka korupsi pemotongan 3 persen DAK 2020 SMA. Uang itu akan dijadikan barang bukti dalam persidangan yang segera digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju.
Asisten Pidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, uang Rp 1,4 miliar itu disita dari tersangka BB, BE dan AD. "Ini kami memperlihatkan kembali barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan 3 persen dana DAK Fisik Pendidikan SMA tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, berupa uang senilai Rp 1.425.330.050. Uang ini nantinya akan menjadi barang bukti pada saat persidangan," sebut Feri, Rabu (31/3).
Dia menambahkan tersangka BB dan AD akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/4). Penyerahan itu dilakukan sebagai pelimpahan tanggung jawab untuk penuntutan di Pengadilan Tipikor.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Untuk pelimpahan tersangka BB dan AD ke jaksa penuntut, akan dilakukan besok. Itu artinya, ketiga tersangka siap menghadapi persidangan perdana," ujarnya
Seperti diberitakan, penyidik Kejati Sulbar menetapkan tiga tersangka korupsi pemotongan 3 persen DAK SMA Provinsi Sulbar. Tersangka yang ditetapkan yakni BB, AD, dan BE. BB merupakan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020.
Mereka diduga meminta bagian 3 persen dari DAK kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020. Permintaan uang itu menggunakan dalih biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada sekolah SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca Selengkapnya