Kejati Sumsel Tetapkan Lagi 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Total 11 Orang
Merdeka.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dengan demikian, sejauh ini sudah 11 orang berstatus yang sama, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Kedua tersangka baru adalah Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel Agustinus Antoni dan leader tim pembangunan dari PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, termasuk juga diambil keterangan hingga sore tadi.
-
Siapa yang membangun masjid itu? Situs ini merupakan sebuah masjid yang dibangun dari tanah dan batu oleh dinasti abad pertengahan yang berkuasa di Afrika Utara dan Spanyol.
-
Bagaimana Masjid Raya Sumatera Barat mendapatkan dana? Mereka berupaya menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan negara Timur Tengah untuk mengumpulkan dana.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab memakmurkan masjid? Memakmurkan masjid bukanlah tugas yang ringan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen, usaha, dan kreativitas dari seluruh jamaah.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang membangun masjid di Ampel? Sunan Ampel membangun masjid dan pondok pesantren yang segera terkenal di Nusantara dan mancanegara pada abad ke-15.
"Ya bener ada penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," ungkap Khaidirman, Jumat (1/9).
Menurut dia, keduanya turut menikmati uang negara dalam pembangunan masjid dengan total anggaran Rp130 miliar. Untuk lebih jelasnya akan disampaikan penyidik dalam waktu dekat.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi keduanya dalam pembangunan masjid itu," ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring untuk dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang seraya menunggu kelengkapan berkas perkara dan pelimpahan ke pengadilan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata dia.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Akmad Najib.
Diketahui, awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Belum lama ini, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAS Sumsel Laonma PL Tobing, dan Mudai Madang selaku Bendahara Pembangunan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaKejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca Selengkapnya