Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati tegaskan Dahlan Iskan rekayasa proyek gardu PLN

Kejati tegaskan Dahlan Iskan rekayasa proyek gardu PLN Dahlan Iskan di Merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Dahlan diduga merekayasa proyek yang didanai APBN sebesar Rp 1,063 triliun.

Hal itu dipertegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, menanggapi pernyataan kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam pusaran korupsi tersebut. Waluyo menjelaskan, proyek multiyears itu seharusnya tidak bisa dilaksanakan mengingat saat itu lahan belum ada.

"Di situlah (pengajuan proyek) diduga Pak DI melakukan rekayasa," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Selain itu, Yusril sesumbar bahwa Dahlan tidak bertanggung jawab terkait mega proyek tersebut. Namun, Waluyo enggan berkomentar penyataan Yusril. Menurut dia, setiap tersangka memiliki hak untuk membantah semua tuduhan yang disangkakan.

Kendati demikian, Waluyo kembali mempertegas bahwa proyek yang disetujui oleh Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Agus Martowardojo. Dahlan merupakan pucuk pimpinan di PLN.

"Masih Pak DI ketika proyek itu disetujui. Nanti kita buktikan di pengadilan," tegas Waluyo.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengklaim kliennya tidak terlibat dalam skandal korupsi pengadaan 21 gardu induk di Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat bukan tanggung jawab kliennya. Dia beralasan saat persetujuan proyek terjadi bos Jawa Pos itu sudah tidak menjabat Dirut PLN.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun‎ oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.

‎Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara dengan nilai proyek mencapai Rp 1,063 triliun yang dimulai sejak Desember 2011. Namun, belakangan proyek ini justru terbengkalai.

Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kesembilan tersangka yakni, FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region DKI Jakarta Bante‎n, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Lalu ITS selaku pegawa PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku ‎Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali serta ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Grace Natalie 'Ngamuk' Djarot PDIP sebut Proyek IKN Tergesa-Gesa: Hati-Hati, Bisa Kepleset
Grace Natalie 'Ngamuk' Djarot PDIP sebut Proyek IKN Tergesa-Gesa: Hati-Hati, Bisa Kepleset

Grace mengklaim seluruh prosedur proes pembangunan IKN sudah dilalui.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit
Lama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit

Mantan orang nomor satu di BUMN kini alih profesi jadi tukang batu dan gali parit. Siapa sosoknya?

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya
Viral Pelanggan Listrik Kena Denda Rp33 Juta karena Segel Ilegal, Begini Penjelasan PLN
Viral Pelanggan Listrik Kena Denda Rp33 Juta karena Segel Ilegal, Begini Penjelasan PLN

PLN telah menjalankan prosedur saat menjalankan P2TL pada Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2

Bahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ditahan karena Rugikan Negara Rp2,1 T, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Seret Nama Dahlan Iskan
Ditahan karena Rugikan Negara Rp2,1 T, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Seret Nama Dahlan Iskan

Sebelumnya, Dahlan Iskan mengklaim mengaku tak tahu menahu perihal pembelian gas alam cair itu.

Baca Selengkapnya
Luhut Tak Setuju Gagasan Perubahan, Jubir Banggakan saat Anies Jadi Gubernur DKI
Luhut Tak Setuju Gagasan Perubahan, Jubir Banggakan saat Anies Jadi Gubernur DKI

Tidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya