Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus fasilitas kredit Bank DKI
Merdeka.com - Setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus pemberian fasilitas kredit dari Bank DKI Jakarta kepada PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013 silam, kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya yakni Eko Budiwiyono (EB) dan Mulyanto Wibowo (MW).
"Kami sudah menangani mengenai pemberian kredit Bank DKI Jakarta. Sudah menetapkan tersangka empat orang. Tiga orang sudah mau proses penuntutan, satu orang penyidikan. Dalam perkembangan ada dua tersangka baru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Kejati, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
Sudung mengungkapkan, tersangka EB merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI tahun 2014, sedangkan MW merupakan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI tahun 2014.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
"Berdasarkan hasil perhitungan negara dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini Rp 267 miliar. Kredit ini tiga tahun dari 2011 sampai 2014. Tiga kali pula dikucurkan," ungkapnya.
Atas hal itu lah, keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui sebelumnya, Kejati sudah menetapkan empat tersangka yakni Dulles Tampubolon selaku mantan Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI ( Tahap Penuntutan), Hendri Kartika Andri selaku mantan Account Officer Korporasi Bank DKI (Tahap Penuntutan), Supendi selaku mantan Owner PT LH (Tahap Penuntutan), dan Gusti Indra (Dalam Proses Penyidikan). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kredit.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca Selengkapnya