Kelabui petugas, seorang mahasiswa di Aceh kirim paket ganja dicampur ebi
Merdeka.com - 17 Kilogram ganja kering dimusnahkan Polresta Banda Aceh. Barang itu disita dari seorang mahasiswa yang mengirim paket ganja dicampur dengan ebi (udang kering) untuk mengelabui petugas.
Barang haram itu dikirim oleh tersangka berinisial F (23), mahasiswa salah satu kampus swasta di Banda Aceh, warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Kasus ini dibongkar pertama kali oleh petugas jasa pengiriman, J&T Express di Peunayong, Banda Aceh, yang curiga dengan barang kiriman tersebut.
Kemudian petugas jasa pengiriman tersebut menghubungi pihak kepolisian untuk memastikan barang kiriman itu. Setelah dibongkar, ternyata ditemukan paket ganja yang sudah dipress menggunakan isolasi warna kuning sebanyak 17 kilogram.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Setelah itu, petugas jasa pengiriman langsung menghubungi tersangka yang membawa barang tersebut karena tersangka belum membayar jasa pengiriman. Saat tersangka datang, petugas langsung meringkusnya sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (6/10) lalu di Peunayong Banda Aceh.
"Sekarang kita musnahkan barang bukti karena berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (28/11).
Syafran mengatakan, ganja itu dicampur ebi lalu dimasukkan dalam kotak untuk mengelabui petugas. Saat petugas jasa pengiriman mencium barang tersebut tidak berbau ganja, tetapi baunya udang kering tersebut.
"Ini agar baunya yang keluar bukan ganja, tetapi bau ebi. Barang itu mau dikirim ke Jakarta dan penerima namanya Uuk dengan upah Rp 700 ribu," kata dia.
Sementara itu tersangka F mengaku pertamanya dia tidak mengetahui itu ganja. Namun karena dia butuh uang, dia pun mau mengantar barang tersebut. Saat hendak diantar, F mengaku sudah mengetahui kalau paket tersebut berisi ganja yang dicampur ebi.
"Pertama enggak tahu, setelah saya tanya itu apa dikasih tahu, waktu saya antar saya tahu itu paket ganja," aku pelaku kepada merdeka.com.
F mengaku dirinya sudah yatim piatu. Selama ini tinggal di rumah kakaknya di Indrapuri, Aceh Besar. Hingga sekarang dia masih berstatus mahasiswa si salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.
Saat mengantar barang haram itu, dia mengaku tidak mengenal satu orang pun. Baik yang menyuruh antar di Indrapuri maupun pemilik di Jakarta. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon genggamnya, termasuk orang yang meletakkan barang tersebut dekat warung kopi menunggu petugas jasa pengiriman mengambil barang tersebut.
"Saya yang hubungi orang J&T Express untuk jemput barang itu, saya ditangkap saat datang lagi ke kantor J&T Express di Peunayong," tukasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan badan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSabu-sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca Selengkapnya