Kelola pendidikan jarak jauh tanpa izin, Sozisokhi dibui 2 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi vonis kepada Sozisokhi Sihura dua tahun penjara. Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel) ini terbukti bersalah menggunakan uang negara dalam mengelola pendidikan jarak jauh yang tidak memiliki izin.
Hukuman terhadap Sozisokhi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/2). Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Sozisokhi Sihura telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama 2 tahun penjara," kata Berlian, Senin (29/2).
-
Siapa pendiri Universitas Simalungun? Predikat terbesar Radjamin ketika menjabat sebagai Bupati yaitu mendirikan perguruan tinggi yang diberi nama Universitas Simalungun (USI) yang terletak di Pematangsiantar pada tahun 1966.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang memimpin UNIMUDA Sorong? Terkait hal tersebut Haedar mengatakan bahwa Muhammadiyah merupakan media yang cair untuk toleransi, adaptasi, dan akulturasi dalam Bhineka Tunggal Ika.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kapan S.H. Simatupang menjabat sebagai Direktur Jenderal? Pada 1960, Simatupang menjadi pejabat sementara Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menggantikan Raden Samdjoen.
Selain hukuman penjara, Sozisokhi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 185.289.904. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, dia harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.
Vonis terhadap Sozhisoki Sihura ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan meminta agar majelis hakim menjatuhi laki-laki ini hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa bersama pengacaranya menyatakan menerima. Di lain pihak, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sozisokhi Sihura merupakan Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel). PJJ USBM ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).
Sementara operasional PJJ USBM itu menggunakan APBD Pemkab Nisel Tahun 2012-2014 sebesar Rp 6,3 miliar. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menyatakan angka itu sebagai nilai kerugian negara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAsniati kini tidak perlu mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir ternyata mendapat uang Rp48 juta dari hasi mempromosikan program ferienjob magang mahasiswa ke Jerman.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri hari ini bakal memeriksa Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf membela guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta.
Baca Selengkapnya