Keluarga Korban Penculikan & Pemerkosaan di Kendari Minta Pelaku Dihukum Mati
Merdeka.com - Keluarga sejumlah korban penculikan dan pemerkosaan anak meminta kepada majelis hakim militer di Makassar agar pelaku atas nama Adrianus Pattian (25) dihukum seberat mungkin atas perbuatan dilakukan selama ini.
"Kami mewakili keluarga korban penculikan dan pelecehan seksual anak di bawah umur, meminta agar pelaku kejahatan bernama Adrianus Pattian dihukum seberat mungkin sesuai dengan perbuatan yang sifatnya bukan lagi manusia benar-benar dihukum seberat-beratnya," kata Apriansyah, salah satu dari keluarga korban, di Kendari, Kamis (2/5).
Dia mengatakan, pelaku kejahatan yang tidak bermoral itu, harus dihukum seberat mungkin dan bila perlu hukuman mati. Apalagi pelaku saat menjadi buronan, banyak orang tua di Kendari yang memiliki anak perempuan takut menyuruh anaknya keluar rumah karena khawatir menjadi incaran pelaku penculikan tersebut.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa polisi mengancam keluarga buron? 'Ancaman itu sudah kami sampaikan ke keluarga agar turut membantu polisi menangkap para pelaku,' jelas Umi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Terduga penculik dan pemerkosa anak di bawah umur Adrianus Pattian (25), mantan prajurit Batalion 725 Woroagi berpangkat Prada itu telah diringkus tim gabungan TNI dan Polri pada Rabu (1/5) sekitar pukul 10.45 WITA, di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah menjadi buronan selama beberapa hari.
Kepala Penerangan Korem 144 Haluoleo Mayor Arm Sumarsono menjelaskan, setelah pelaku Adrianus tertangkap pada hari itu juga langsung diterbangkan ke Makassar atas perintah Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Makassar.
Menurut Sumarsono, Adrianus akan menjalani pemeriksaan intensif agar cepat menjalani hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan di peradilan militer. Adrianus juga terbilang sudah beberapa kali melakukan kejahatan berbeda dalam dua tahun terakhir. Belum sempat diproses hukum, Adrianus melarikan diri, sehingga harus dibawa ke Makassar.
"Sesuai dengan perintah Panglima karena agar proses hukum lanjutannya di sana. Karena dua tahun sebelumnya waktu proses hingga DPO dia lari," ujar Sumarsono seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Adrianus ditangkap di Jalan Jati Raya, Kota Kendari setelah kabur selama tiga hari. Selama pelarian, Adrianus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, mulai dari sembunyi di hutan Nanga-Nanga, di Kelurahan Baruga, dan terakhir di Jalan Jati Raya, Kecamatan Kadia.
Banyak pihak mengatakan perilaku Adrianus dinilai sangat biadab, menculik anak kecil yang masih duduk di sekolah dasar dan melakukan pelecehan seksual hingga korban harus dirawat di rumah sakit. Terhitung ada tujuh anak masih sekolah dasar yang semua berjenis kelamin perempuan menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh pelaku.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaNegosiasi berjalan alot hingga dua jam lamanya karena pelaku enggan melepaskan korban. Sementara bocah itu ketakutan bukan main dan hanya bisa menangis.
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca Selengkapnya