Kemenag Berikan Tips Agar Koper Jemaah Haji Tak Dibongkar di Arab Saudi
Merdeka.com - Keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari kelima. Sebanyak 8.702 jemaah sudah berada di Madinah.
Hari ini, Rabu (8/6), akan kembali diberangkatkan ke Kota Nabi sebanyak 1.949 jemaah yang terbagi lima kloter dari empat embarkasi, yaitu dua kloter dari Embarkasi Jakarta-Pongok Gede (JKG), dan masing-masing satu kloter dari Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).
Selama proses keberangkatan, tercatat ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara lantaran membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta kepada jemaah agar mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
-
Kenapa jemaah haji dilarang bungkus barang berlebihan? 'Mohon jemaah haji jangan menggunakan selotip berlebihan di barang bawaan. Sebab, hal tersebut mengundang kecurigaan petugas pemeriksaan barang di X Ray Bandara Arab Saudi,' kata Abdillah di Madinah, dikutip Selasa (21/5).
-
Bagaimana dampaknya jika jemaah haji membungkus barang berlebihan? Imbauan ini disampaikan Abdillah karena banyak koper jemaah yang dibongkar setibanya di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Meski barang yang dibawa jemaah bukan barang berbahaya namun hal ini cukup memakan waktu untuk proses pergerakan jemaah lainnya.
-
Apa yang diwajibkan dipakai oleh penyedia katering jemaah haji? Untuk pertama kalinya, produk dan bahan makanan Indonesia diwajibkan dipakai oleh penyedia katering di Arab Saudi
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," tutur Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Menurut Wibowo, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan seperti misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
"Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya," jelas dia.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Subhan mengatakan ketentuan volume dan berat barang bawaan jemaah haji dan umrah ini sudah ditentukan pihak maskapai.
Baca SelengkapnyaMunsiri mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi agar koper yang dibawa jemaah tidak melebihi batas maksimal.
Baca SelengkapnyaKepala Daker Bandara Abdillah, yang menyebutkan sudah ada beberapa koper jemaah yang terpaksa dibongkar saat pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaBanyak cara bagi para jemaah haji agar bisa meloloskan barang bawaannya. Bea Cukai mengingatkan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaPetugas melihat ada barang yang mencurigakan, untuk kemudian langsung mengambil koper tersebut dan mengamankannya.
Baca SelengkapnyaDaftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Baca SelengkapnyaAbdillah berharap jemaah selalu berhati-hati dan menjaga paspornya dengan baik.
Baca SelengkapnyaTenda-tenda di Arafah dan Mina sudah disiapkan oleh Masyariq.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diminta tidak merokok di sembarang tempat selama berada di Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca SelengkapnyaPenggantian tas rusak tersebut tidak hanya dilakukan di Arab Saudi.
Baca Selengkapnya