Agar Tak Disita Bea Cukai, Begini Aturan Bawaan Barang Jemaah Haji saat Kembali ke Tanah Air
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi perhatian masyarakat usai menetapkan peraturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Subhan Cholid menyebut aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.
"Ketentuannya itu berlaku surut, jadi semua yang datang dari luar negeri mengikuti ketentuan dari bea cukai" kata Subhan di acara Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, dikutip Senin (25/3).
Subhan mengatakan ketentuan volume dan berat barang bawaan jemaah haji dan umrah ini sudah ditentukan pihak maskapai. Mengingat penerbangan harus memperhitungkan beban barang yang diangkut.
"Ini kita sosialisasikan untuk memenuhi ketentuan barang bawaan. Di pesawat juga kan ada aturannya," kata Subhan.
Beberapa ketentuan yang diatur terkait barang bawaan yakni barang bawaan jemaah haji maksimal 32 kg, 1 tas punggung dan 1 tas tenteng (kecil) untuk menyimpan dokumen identitas yang berkaitan dengan keimigrasian.
Meski sudah diatur dan disosialisasikan, namun masih banyak jemaah yang membawa bagasi melebihi ketentuan.
"Tiap tahun ini kelebihan barang bawaan sampai hari ini masih terus terjadi," kata Subhan.
Dia mengingatkan agar para jemaah haji mengatur barang bawaannya. Terutama saat kembali ke Indonesia.
Subhan meminta jemaah membeli oleh-oleh yang tidak ada di Arab Saudi agar tidak kelebihan barang bawaan.
"Penerbangan ini bukan truk atau kontainer buat angkut semua barang. Kalau mau pakai kargo, atau beli barang di tanah air saja," kata Subhan.
Dia menambahkan kelebihan barang bawaan ini bahkan sering membuat keberangkatan pesawat terlambat.
"Keterlambatan pesawat ini terkait dengan barang bawaan," kata Subhan.
"Makanya diharapkan jemaah memikirkan kembali barang bawaan agar sesuai ketentuan," pungkasnya.
Total sudah ada 194.744 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan BIPIH
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca Selengkapnyatotal kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Baca SelengkapnyaAda 8 jenis bumbu yang didatangkan dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaSejumlah buah bisa jadi sajian yang tepat untuk berbuka puasa dan memenuhi kebutuhan air di tubuh dengan cepat.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaJemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca Selengkapnya