Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Lobi Saudi agar Indonesia Diizinkan Berangkatkan Jemaah Umrah

Kemenag Lobi Saudi agar Indonesia Diizinkan Berangkatkan Jemaah Umrah Asap Dupa Selimuti Kabah Jelang Idul Adha. ©2020 Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS

Merdeka.com - Kementerian Agama RI menjawab isu ibadah umrah telah dibolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut menjadi pertanyaan Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengungkap, Arab Saudi tidak membuka ibadah umrah kepada semua negara.

Nizar mengatakan, Arab Saudi sudah mulai mengizinkan ibadah umrah bagi umat muslim dari negara luar mulai 1 November 2020. Meski pandemi Covid-19 masih belum usai.

Orang lain juga bertanya?

"(Arab Saudi) sudah mulai menampung dari negara lain yakni mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi luar warga negara Saudi, mukmin dan orang dari luar negeri Saudi per 1 November 2020," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (23/9).

Hanya saja dengan catatan Arab Saudi tidak memperbolehkan semua negara bisa mengikuti ibadah umrah. Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan memberikan rekomendasi. Saudi akan merilis daftar negara di luar kerajaan Arab Saudi yang diizinkan untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Tempuh Jalur Diplomasi

Belum diketahui apakah Indonesia boleh memberangkatkan umrah. Nizar mengatakan akan menempuh jalur diplomasi agar menjadi negara yang masuk daftar diperbolehkan memberangkatkan jemaah umrah.

"Jadi mudah-mudahan Indonesia ini melalui teman kita di Saudi dan jalur diplomasi untuk bisa memasukan Indonesia dalam daftar yang boleh memberangkatkan umrah. Jika tidak ya, masih tertutup untuk berangkat umrah," kata Nizar.

Sementara, untuk warga negara Saudi dan ekspatriat sudah diperbolehkan ibadah umrah pada 4 Oktober. Hanya saja dibatasi 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram. Namun, pada 18 Oktober akan dibuka batasnya hingga 75 persen.

"Mengizinkan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi WN Saudi dan mukmin 18 Oktober ini sebanyak 75 persen kapasitas di Masjidil Haram, artinya 15.000 jemaah umrah per hari dan 40.000 jemaah shalat magtubah per hari. Itu 75 persen tahap kedua," kata Nizar. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Akses Transportasi Umrah dan Haji
Menhub Budi Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Akses Transportasi Umrah dan Haji

Pertemuan tersebut membahas sejumlah rencana, seperti layanan haji dan umrah, hingga akses penerbangan ke bandara Kertajati.

Baca Selengkapnya
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Apresiasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Arab Saudi Apresiasi Layanan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia

Dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji

Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab

Baca Selengkapnya