Kemendagri Minta Komitmen Pemda dalam Program Sekolah Penggerak
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Program Sekolah Penggerak. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang menghasilkan capaian kompetensi para peserta didik.
“Dalam rangka keberlanjutan Program Sekolah Penggerak yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan yang berimplikasi kepada capaian kompetensi minimal para peserta didik, maka Kemendikbud dan pemda menjadi kunci utama,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (2/2).
Dia menjelaskan, dibutuhkan komitmen Pemda sebagai bagian dari kunci keberhasilan Sekolah Penggerak. Terdapat empat komitmen, pertama, Pemda diminta untuk segera memahami konsep Program Sekolah Penggerak secara menyeluruh.
-
Bagaimana Mendag ingin tingkatkan kerja sama pendidikan? “Jadi Selandia Baru itu walaupun negaranya kecil, standar pendidikannya bagus, maka harus kita tingkatkan kerja sama pendidikannya,“ pungkas Mendag Zulkifli Hasan.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Bagaimana komitmen dilakukan? Komitmen bisa dilakukan dengan cara suka rela atau tanpa unsur paksaan.
-
Apa yang menjadi fokus pendidikan menurut pakar? 'Yang menjadi fokus kita dalam dunia pendidikan itu bukan hanya ranah kognitif, namun bagaimana dia berempati. Nah ini kan masalahnya dia tidak berpikir bahwa apa yang dia lakukan akan menyakiti orang lain. Berarti empati terhadap orang lain minim sehingga yang terjadi adalah yang kita lihat saat ini,'
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
-
Kenapa Kemnaker tekankan pentingnya kompetensi bagi PMI? Kompetensi itu menjadi salah satu ukuran agar tenaga kerja kita bisa diterima di luar negeri, “ ucap Menaker di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (25/8) malam.
Kedua, Pemda diminta untuk membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut, untuk mendukung Program Sekolah Penggerak dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Ketiga, dalam rangka integrasi dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran atau yang dikenal dengan APBD.
Hudori meminta agar dinas segera memetakan kebutuhan untuk dukungan pelaksanaan program penggerak yang selanjutnya disesuaikan dengan Kepmendagri, yakni Kepmendagri 90 Tahun 2020, kemudian ada perubahan menjadi Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan daerah.
"Keempat, tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal 4 tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak," ungkapnya.
Tak hanya itu, terkait pembinaan dan pengawasan di masing-masing level pemerintahan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan dalam konteks tersebut terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri atau selaku Pembina umum dan Kemendikbud selaku Pembina teknis melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
“Gubernur di samping sebagai wakil pemerintah pusat juga sebagai wakil daerah otonom tentu saja dapat melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/kota,” ujarnya.
Tak kalah penting, Gubernur sebagai kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan menengah dan khusus. Kemudian menjadi kewenangannya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya, misalnya di dinas pendidikan dan kebudayaan.
“Bupati dan walikota daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang tentu saja ini menjadi kewenangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya,” tutup Hudori.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan mendukung upaya optimalisasi program prioritas bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Mendikdasmen RI, Mendikti Saintek RI dan Menteri Kebudayaan.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaPKB menggelar taaruf politik untuk menjaring calon kepala daerah yang akan diusung untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.
Baca SelengkapnyaIda Fauziyah menyatakan bahwa program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini.
Baca Selengkapnya“Saya ingin nanti model, nanti kalau pilkada itu. Tidak ada, kan harus bikin visi misi, visi misi dari partai," kata Megawati
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI itu lantas mendorong kepada seluruh peserta Sespim meneguhkan tiga tugas utama sebagai seorang pemimpin.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi demi penyempurnaan PPDB.
Baca SelengkapnyaKemendagri sepakat bersama KPK untuk mencegah budaya korupsi dalam bidang pendidikan.
Baca Selengkapnya"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."
Baca Selengkapnya