Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Minta Komitmen Pemda dalam Program Sekolah Penggerak

Kemendagri Minta Komitmen Pemda dalam Program Sekolah Penggerak Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. ©2020 Kemendagri

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Program Sekolah Penggerak. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang menghasilkan capaian kompetensi para peserta didik.

“Dalam rangka keberlanjutan Program Sekolah Penggerak yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan yang berimplikasi kepada capaian kompetensi minimal para peserta didik, maka Kemendikbud dan pemda menjadi kunci utama,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (2/2).

Dia menjelaskan, dibutuhkan komitmen Pemda sebagai bagian dari kunci keberhasilan Sekolah Penggerak. Terdapat empat komitmen, pertama, Pemda diminta untuk segera memahami konsep Program Sekolah Penggerak secara menyeluruh.

Kedua, Pemda diminta untuk membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut, untuk mendukung Program Sekolah Penggerak dengan mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Ketiga, dalam rangka integrasi dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran atau yang dikenal dengan APBD.

Hudori meminta agar dinas segera memetakan kebutuhan untuk dukungan pelaksanaan program penggerak yang selanjutnya disesuaikan dengan Kepmendagri, yakni Kepmendagri 90 Tahun 2020, kemudian ada perubahan menjadi Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan daerah.

"Keempat, tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal 4 tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak," ungkapnya.

Tak hanya itu, terkait pembinaan dan pengawasan di masing-masing level pemerintahan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan dalam konteks tersebut terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri atau selaku Pembina umum dan Kemendikbud selaku Pembina teknis melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

“Gubernur di samping sebagai wakil pemerintah pusat juga sebagai wakil daerah otonom tentu saja dapat melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/kota,” ujarnya.

Tak kalah penting, Gubernur sebagai kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan menengah dan khusus. Kemudian menjadi kewenangannya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya, misalnya di dinas pendidikan dan kebudayaan.

“Bupati dan walikota daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang tentu saja ini menjadi kewenangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya,” tutup Hudori.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka

Tujuan mendukung upaya optimalisasi program prioritas bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
Rapat Komisi X DPR Perdana Bareng Tiga Menteri, Stella Christie dan Giring Ganesha Ikut Mendampingi
Rapat Komisi X DPR Perdana Bareng Tiga Menteri, Stella Christie dan Giring Ganesha Ikut Mendampingi

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Mendikdasmen RI, Mendikti Saintek RI dan Menteri Kebudayaan.

Baca Selengkapnya
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM
Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jelang Pilkada Serentak, Muhaimin Beberkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB
FOTO: Jelang Pilkada Serentak, Muhaimin Beberkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

PKB menggelar taaruf politik untuk menjaring calon kepala daerah yang akan diusung untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Satgas PPDB, Tidak Perlu Tunggu Keppres
Menko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Satgas PPDB, Tidak Perlu Tunggu Keppres

Muhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan karena Menjawab Tantangan 4 Pilar
Menaker Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan karena Menjawab Tantangan 4 Pilar

Ida Fauziyah menyatakan bahwa program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini.

Baca Selengkapnya
Megawati Tegaskan Calon Kepala Daerah yang Maju Lewat PDIP Harus Pakai Visi Misi Partai
Megawati Tegaskan Calon Kepala Daerah yang Maju Lewat PDIP Harus Pakai Visi Misi Partai

“Saya ingin nanti model, nanti kalau pilkada itu. Tidak ada, kan harus bikin visi misi, visi misi dari partai," kata Megawati

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Gus Muhaimin Kepada 298 Anggota Legislatif Terpilih PKB pada Pileg 2024
Ini Pesan Gus Muhaimin Kepada 298 Anggota Legislatif Terpilih PKB pada Pileg 2024

Wakil Ketua DPR RI itu lantas mendorong kepada seluruh peserta Sespim meneguhkan tiga tugas utama sebagai seorang pemimpin.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya
Kemendikbudristek Beri Catatan Perbaikan Demi Penyempurnaan PPDB 2024, Begini Isinya

Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan evaluasi demi penyempurnaan PPDB.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Orang Berkata Korupsi Sudah Jadi Budaya
Kemendagri: Orang Berkata Korupsi Sudah Jadi Budaya

Kemendagri sepakat bersama KPK untuk mencegah budaya korupsi dalam bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru

"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."

Baca Selengkapnya