Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada PP, kepala daerah diimbau tak perlu ragu cairkan THR dan gaji 13

Ada PP, kepala daerah diimbau tak perlu ragu cairkan THR dan gaji 13 Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin. ©2018 Liputan6.com/Putu

Merdeka.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafruddin, mengatakan, kepala daerah tak perlu takut untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun komponen penghitungannya berbeda dari tahun lalu.

Diketahui, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR dan gaji ke 13 sedikit diubah.

Diawal hanya berupa gaji pokok, kini ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan untuk Gubernur, Wakil Gubernur dan pimpinan serta anggota DPRD. Sedangkan untuk PNS ditambah lagi dengan komponen tunjangan kinerja.

"Jadi Kepala Daerah tidak perlu takut, karena sudah dikeluarkan PP Nomor 18 dan PP Nomor 19 ini," ucap Syafruddin di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/6).

Untuk membantu menterjemahkan itu, masih kata dia, Mendagri telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Namun, dirinya meminta jangan ada yang salah kaprah.

"Jadi dasarnya mengeluarkan itu (THR dan gaji ke 13) bukan Surat Menteri. Jadi ada yang salah kaprah, seolah-olah adanya Surat Menteri, daerah menjadi sulit untuk menyiapkan anggaran. Ini kan perintah PP. Surat Menteri hanya memandu bagaimana mengimplementasikan PP Nomor 18 dan 19 itu," jelas Syafruddin.

Dia memahami adanya opini yang menyebutkan aturan ini bisa membuat Kepala Daerah akan terlibat masalah. Namun, Syafruddin mengingatkan THR dan gaji ke 13 itu adalah masuk dalam belanja pegawai yang disebut belanja mengikat.

"Ini saya memahami. Memang aturan di keuangan sangat teknis. Norma keuangan itu sangat teknis. Jadi kalau orang tidak paham, pasti akan salah menafsirkan. Ketika kita bicara soal THR dan Gaji ke 13, tolong diingat itu masuk belanja pegawai. Ketika kita bicara jenis belanja pegawai pasti itu namanya belanja mengikat, yang adalah harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup," ujarnya.

Cara agar kepala daerah cairkan THR

Syafruddin mengatakan, pihaknya mempunyai cara agar Kepala Daerah bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk PNS. Jangan sampai dengan alasan tidak menganggarkan, tidak menyediakan itu.

"Bagi daerah jika anggaran tidak cukup tersedia, itu artinya ada anggaran tapi tidak cukup untuk kebutuhan tadi, maka dapat menggunakan belanja tak terduga, kalau tidak cukup, boleh menjadwalkan ulang kegiatan artinya terhadap kegiatan kurang prioritas itu bisa dipending dulu. Mungkin dilaksanakan di perubahan (APBD-P) atau bulan berikutnya. Boleh menggunakan uang kas yang tersedia yang belum ada mereknya, akibat penghematan belanja," ucap Syafruddin.

Lewat hal tersebut, dia memastikan jika mengeluarkan THR dan gaji ke 13 belum dianggarkan tak akan dipandang melanggar hukum.

"Saya rasa tidak. Kami pastikan di dalam norma keuangan daerah pengeluaran itu ada landasan hukum. Nah PP ini (PP Nomor 18 dan 19 tahun 2018) sebagai dasar hukum bagi daerah mengeluarkan THR dan gaji ke 13," jelas Syafruddin.

Dia pun menjelaskan, sampai sekarang belum ada daerah yang bermasalah. Terlebih sudah ada beberapa tahun lalu sudah ada yang menggambarkan soal THR dan gaji ke 13.

"Sejauh ini belum ada surat dari daerah belum ada yang misalnya kesulitan atau minta penjelasan. Memang ada yang baru dalam 2018, yaitu menghitung komponen ada tunjangan kinerja" ungkap Syafruddin.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya menerbitkan surat edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, sebagai bentuk limitasi.

"Makanya keluar begini (surat edaran Mendagri) untuk memberikan limitasi. Prinsip diluar ini artinya salah. Ini bukan kebijakan Menteri. Ini hanya menerjemahkan dan menajamkan daripada PP, jelas Syafruddin.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh
Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini
Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini

Ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?
VIDEO: KemenPAN Blak-blakan Besaran & Penerima THR dan Gaji Ke-13 2024, Honorer Dapat?

Pemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN

Kepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Viral Sri Mulyani Hentikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Begini Penjelasan Kemenkeu
Viral Sri Mulyani Hentikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13  bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya