Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Tegaskan Tak Ada WN China Pemilik e-KTP Masuk DPT

Kemendagri Tegaskan Tak Ada WN China Pemilik e-KTP Masuk DPT ktp wna china. ©2019 Twitter

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tak ada warga negara asing berkebangsaan China pemilik elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemendagri masih mendalami temuan e-KTP milik WNA di Cianjur, dengan NIK serupa dengan NIK milik WNI atas nama Bahar dan masuk dalam DPT

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, temuan itu harus didalami lebih lanjut dan diproses aparat setempat. Namun menurut Bahtiar, saat Ditjen Dukcapil menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada KPU RI pada tahun 2017 tidak ada NIK tersebut.

"Berdasarkan hasil penelusuran, DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI pada tahun 2017 tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi, Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Akan tetapi, kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI," kata Bahtiar, Rabu (27/2). Seperti dilansir Antara.

Oleh sebab itu, Bahtiar menegaskan tidak ada warga negara asing pemilik KTP elektronik yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. "Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronik yang masuk DPT," kata Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan Ayat (1) Pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku secara nasional.

Ayat (4) Pasal 63 juga menjelaskan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Pada Ayat (5) disebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta pada Ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya memiliki satu KTP elektronik.

Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.

Menurut Bahtiar, ketentuan seperti ini sudah berlangsung sejak UU itu selesai dibahas pemerintah dengan DPR. Ketentuan ini juga terjadi di negara lain. Meskipun WNA memiliki KTP elektronik, KTP tersebut tidak bisa untuk memilih dalam pemilu.

Sebelumnya, KPU akan memeriksa apakah NIK WNA tersebut asli atau produk palsu. KPU belum mendapatkan data terkait. Karenanya, pihak KPU belum bisa berkomentar lebih soal temuan ini.

"Kita belum tahu karena kita belum dapat data yang benarnya. Kita akan meminta data ke Dukcapil soal warga negara asing yang sudah diberikan KTP elektronik. bisa jadi ya ini diedit," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Bila nantinya data terkait valid, lanjut Viryan, KPU akan memeriksa NIK mereka ke dalam sistem DPT. Kendati ditegaskan, nama WNA dipastikan akan dicoret karena sesuai Undang-Undang yang memiliki hak pilih hanyalah WNI.

"Kami akan melakukan pengecekan, begitu sekaligus juga bisa kita kemudian sandingkan dengan data DPT kita. Misalnya ada, kami coret. kan solusi teknisnya seperti itu," terang Viryan.

Sejauh penelusuran KPU, KTP-el WNA tersebut diketahui dimiliki seorang berkebangsaan China. NIK-nya diketahui persis dengan WNI asal Jawa Barat bernama Bahar. Namun setelah diteliti, ada perbedaan dalam digit ke-12.

"Data ini sepenuhnya KPU terima dari data Pilgub Jabar 2018, artinya kekhawatiran tersebut tak benar. KPU akan segera koordinasi dengan Dukcapil. Artinya Pak Bahar masih punya hak pilih, tapi WNA itu tidak," Viryan menyudahi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Minta WNI di Kuala Lumpur Tidak Terdaftar DPT Ditelusuri, Begini Penjelasan KPU
Ganjar Minta WNI di Kuala Lumpur Tidak Terdaftar DPT Ditelusuri, Begini Penjelasan KPU

Ganjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.

Baca Selengkapnya
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT

Jika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.

Baca Selengkapnya
KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah
KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah

Heru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.

Baca Selengkapnya
Dukcapil Buka Suara Terkait KTP Dua Putra Anies Baswedan Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun
Dukcapil Buka Suara Terkait KTP Dua Putra Anies Baswedan Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun

NIK dua putra Anies Baswedan sebelumnya diduga dicatut seolah-olah mendukung calon independen gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KTP Warga DKI Dicatut untuk Pilkada Jakarta, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tentukan Nasib Dharma-Kun Wardana
KTP Warga DKI Dicatut untuk Pilkada Jakarta, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tentukan Nasib Dharma-Kun Wardana

KPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
NIK KTP Warga Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Puan Minta Diusut Tuntas
NIK KTP Warga Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Puan Minta Diusut Tuntas

Menurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada
Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada

penonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dirjen Dukcapil Bersyukur Data Penduduk Tidak Masuk Dalam PDSN yang Diserang Ransomware
Dirjen Dukcapil Bersyukur Data Penduduk Tidak Masuk Dalam PDSN yang Diserang Ransomware

Kemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri

Baca Selengkapnya
Heboh KTP Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Ketahui Cara Cek NIK Berikut Ini
Heboh KTP Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Ketahui Cara Cek NIK Berikut Ini

NIK KTP dua putra Anies Baswedan setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu membagikan informasi tersebut lewat akun X @aniesbaswedan.

Baca Selengkapnya