Kemendagri tunjuk Paulus jadi Plt Bupati Ngada usai Marianus jadi tersangka suap
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menonaktifkan Bupati Ngada Marianus Sae setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri menunjuk wakil Bupati Paulus Soliwoa sebagai pelaksana tugas Bupati Ngada menggantikan Marianus Sae.
"Segera ditunjuk Wakil sebagai Plt Bupati," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (12/2).
Marianus Sae resmi nonaktif menjabat mulai hari ini. Sementara surat penunjukan Paulus Soliwoa bakal langsung diproses Kemendagri.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Hanung dilantik sebagai Pj Bupati? Dalam kesempatan itu, Hanung mengucap janji untuk melanjutkan program yang dijalankan oleh bupati sebelumnya, Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono yang selesai sejak memimpin pada 2018 lalu.
-
Siapa Pj Bupati Banyumas yang baru? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Kapan Sertijab Pangkoopsudnas akan dilaksanakan? Apel digelar menjelang akhir masa jabatan Tonny sebagai Pangkoopsudnas. Dia akan menyerahterimakan jabatan itu kepada pejabat baru pada Jumat (8/12).
Marianus Sae dan Paulus Soliwoa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngada pada Rabu 17 Februari 2017 lalu. Keduanya meraih 52.164 suara atau 68,05 persen dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu.
Marianus Sae kemudian diusung PDIP dan PKB berpasangan Emilia Nomleni untuk maju dalam Pilgub NTT 2018 mendatang. Namun sehari sebelum penetapan calon oleh KPU hari ini, KPK menangkap Marianus Sae pada Minggu (11/2) kemarin.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Dugaan sementara Marianus Sae menerima suap Rp 4,1 miliar.
"Disimpulkan ada tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek di kabupaten Ngada, NTT. Serta menetapkan dua tersangka yaitu diduga sebagai penerima, MSA Bupati Ngada dan diduga pemberi WIU ini merupakan direktur PT S99P," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ketika konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan pihak kontraktor, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), sebagai tersangka pemberi suap. Kronologi kasus suap itu pada tahun 2018, Marianus menjanjikan Wilhelmus sejumlah proyek bernilai total mencapai Rp 54 miliar di Kabupaten Ngada. Adapun proyek tersebut adalah pembangunan jalan Porma Boras senilai Rp 5 miliar.
Kemudian proyek jembatan Boawe senilai Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni senilai Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela senilai Rp 14 miliar. Serta ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella senilai Rp 5 miliar dan ruas jalan Wabetutarawaja senilai Rp 2 miliar.
"Total Rp 54 miliar, ini yang dijanjikan MSA kepasa Wiu," ucap Basaria.
KPK menemukan bahwa tersangka Wilhelmus kerap menerima proyek pembangunan di Kabupaten Ngada sejak 2011. Dia membuatkan rekening bank atas namanya pada tahun 2011 dan memberikan kepasa MSA pada tahun 2015. Total temuan sementara KPK ada Rp 4,1 miliar yang diserahkan Wilhelmus lewat transfer maupun cash.
"Sementara pada November 2017, Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta. Desember 2017 transfer Rp 2 miliar di rekening WIU, tapi ATM berada di tangan MSA. 16 Januari 2018 cash di rumah bupati Rp 400 juta, 6 Januari 2018, cash Rp 200 juta di rumah Bupati," jelas Basaria.
WIU sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara MSA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 9 personelnya diduga menyisihkan 1 kg barang bukti sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPengangkatan Kasad baru tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat penanganan perkara suap yang turut melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso..
Baca SelengkapnyaPaulina mengungkap detik-detik sang suami memberi kabar mengenai dirinya yang dipilih menggantikan sosok Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaMengenai Pj Gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin, semuanya berdasarkan pertimbangan.
Baca SelengkapnyaKPK belum bersedia menjelaskan detail soal penggeledahan tersebut.
Baca SelengkapnyaAgus Fatoni saat ini menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Baca Selengkapnyaenyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama.
Baca Selengkapnya