Kemenhub tunjuk tiga direktur pimpin audit maskapai Lion Air
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak ingin melihat kasus delay parah yang terjadi dengan maskapai Lion Air kembali terjadi. Untuk itu, Kemenhub berencana membentuk tim audit untuk memeriksa kondisi Lion Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada Lion Air. Ada tiga direktur yang ditugaskan untuk mereview Lion Air. Tujuannya agar tidak terulang kejadian keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
"Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif kepada Lion. Kami sudah membentuk tim yang dipimpin Direktur Angkutan Udara dibantu Direktur Kelayakan DKUPPU yaitu Direktur Kelayakan Udara Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan," jelas Suprasetyo di Gedung Karsa, Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/2).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kapan aturan kompensasi delay berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan akan memperketat aturan penerbangan tentang tata cara dan kewajiban penanganan krisis akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Terutama memperketat sanksi yang diatur dalam peraturan menteri atas UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Kami akan membahas revisi-revisi peraturan menteri yang sudah ada tadi. Kami juga akan tambahkan sanksi nanti sesuai dengan pembahasan dengan biro hukum sanksi apa yang akan ditambahkan, untuk dimasukan dalam peraturan menteri," jelas Suprasetyo.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 146, pengangkut (maskapai penerbangan) harus bertanggungjawab kepada kerugian yang diderita akibat keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo. Kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
"Tanggung jawab yang dimaksud tadi dalam pasal 146, itu berupa mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan atau memberikan konsumsi atau akomodasi dan biaya transportasi apa bila tidak ada penerbangan lain ketempat tujuan," terang Suprasetyo.
"Pasal ini juga sudah diterbitkan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2008, peraturan menteri nomor 9 tahun 2012 juga. Peraturan menteri nomor 77 tahun 2011," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaTerkait rencana pengenaan iuran melalui tiket pesawat, saat ini masih dalam tahap kajian awal.
Baca SelengkapnyaMaskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaTingginya harga avtur dan biaya pemeliharaan pesawat jadi faktor tingginya harga tiket.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaMenurut Erick, terdapat berbagai aturan yang memerlukan dukungan perubahan agar solusi terhadap harga tiket dapat dicapai.
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya