Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub tunjuk tiga direktur pimpin audit maskapai Lion Air

Kemenhub tunjuk tiga direktur pimpin audit maskapai Lion Air Lion Air. stevenairspace.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak ingin melihat kasus delay parah yang terjadi dengan maskapai Lion Air kembali terjadi. Untuk itu, Kemenhub berencana membentuk tim audit untuk memeriksa kondisi Lion Air.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada Lion Air. Ada tiga direktur yang ditugaskan untuk mereview Lion Air. Tujuannya agar tidak terulang kejadian keterlambatan dan pembatalan penerbangan.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif kepada Lion. Kami sudah membentuk tim yang dipimpin Direktur Angkutan Udara dibantu Direktur Kelayakan DKUPPU yaitu Direktur Kelayakan Udara Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktur Keamanan Penerbangan," jelas Suprasetyo di Gedung Karsa, Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/2).

Selain itu, Kementerian Perhubungan akan memperketat aturan penerbangan tentang tata cara dan kewajiban penanganan krisis akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Terutama memperketat sanksi yang diatur dalam peraturan menteri atas UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

"Kami akan membahas revisi-revisi peraturan menteri yang sudah ada tadi. Kami juga akan tambahkan sanksi nanti sesuai dengan pembahasan dengan biro hukum sanksi apa yang akan ditambahkan, untuk dimasukan dalam peraturan menteri," jelas Suprasetyo.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 146, pengangkut (maskapai penerbangan) harus bertanggungjawab kepada kerugian yang diderita akibat keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo. Kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

"Tanggung jawab yang dimaksud tadi dalam pasal 146, itu berupa mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan atau memberikan konsumsi atau akomodasi dan biaya transportasi apa bila tidak ada penerbangan lain ketempat tujuan," terang Suprasetyo.

"Pasal ini juga sudah diterbitkan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2008, peraturan menteri nomor 9 tahun 2012 juga. Peraturan menteri nomor 77 tahun 2011," tutupnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.

Baca Selengkapnya
Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut
Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut

Terkait rencana pengenaan iuran melalui tiket pesawat, saat ini masih dalam tahap kajian awal.

Baca Selengkapnya
Pilot dan Copilot Batik Air Tidur saat Terbangkan Pesawat, Kemenhub Beri Sanksi Ini
Pilot dan Copilot Batik Air Tidur saat Terbangkan Pesawat, Kemenhub Beri Sanksi Ini

Maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Biaya Pemeliharaan Pesawat 15 Persen dari Harga Tiket
Ternyata, Biaya Pemeliharaan Pesawat 15 Persen dari Harga Tiket

Tingginya harga avtur dan biaya pemeliharaan pesawat jadi faktor tingginya harga tiket.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Akhirnya Angkat Suara soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Erick Thohir Akhirnya Angkat Suara soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Menurut Erick, terdapat berbagai aturan yang memerlukan dukungan perubahan agar solusi terhadap harga tiket dapat dicapai.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya