Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Minta Pemda Awasi Ketat Vaksinasi: Vaksin Corona Ilegal Potensi Terjadi KIPI

Kemenkes Minta Pemda Awasi Ketat Vaksinasi: Vaksin Corona Ilegal Potensi Terjadi KIPI 4 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan distribusi vaksin Covid-19 kepada sasaran. Permintaan ini menyusul adanya temuan praktik jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pemerintah daerah setempat diminta untuk memperkuat pengawasannya karena vaksin diserahkan juga ke pemerintah daerah," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi kepada merdeka.com, Sabtu (22/5).

Nadia menyebut, praktik jual beli vaksin Covid-19 bertentangan dengan aturan distribusi vaksin. Selain itu, jual beli vaksin Covid-19 bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan yang dapat berpotensi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyayangkan adanya praktik jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara. Praktik tersebut melanggar aturan distribusi vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan karena pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi sesuai prioritas di mana ini tentunya sesuai dengan risiko penularan dan kerentanan," kata Nadia.

Kementerian Kesehatan, lanjut Nadia, menyerahkan kepada kepolisian sebagai penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan.

"Karena sudah melanggar aturan, ini masuk ranah penegak hukum," ujarnya.

Meski melanggar aturan distribusi, Nadia menyebut praktik jual beli vaksin Covid-19 menunjukkan antusiasme masyarakat ingin mendapatkan vaksin sangat tinggi. Sementara pemerintah memberikan vaksin Covid-19 secara bertahap kepada masyarakat karena keterbatasan.

"Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran dan masyarakat diimbau untuk sabar," ucapnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik jual beli vaksin Covid-19 di Medan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dua dokter.

Keempat tersangka yakni SW, IW, KS, dan SH. Yang berstatus ASN, yakni IW, KS, dan SH. IW seorang dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. KS merupakan dokter sekaligus ASN di Dinas Kesehatan Sumut. SH pun merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan para tersangka memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

"Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar," ujarnya.

Panca menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac itu. SW, yang merupakan agen properti dari perumahan, bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin dengan cara meminta imbalan Rp 250 ribu per orang.

"Ternyata SW berkoordinasi dan dibantu oleh aparatur sipil negara yang merupakan dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu IW," jelasnya.

Kemudian, IW dan KS selaku aparatur sipil negara diketahui sebagai pihak yang menerima suap atau hasil pembayaran vaksin tersebut.

"Tersangka ke empat adalah SH selaku aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya," pungkas Panca.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Pelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Tiga Nakes jadi Calo SKP buat Perpanjang Izin Praktik Ditindak Kemenkes
Tiga Nakes jadi Calo SKP buat Perpanjang Izin Praktik Ditindak Kemenkes

Budi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat

Baca Selengkapnya
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel

Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kantor Lima Jam Digeledah, Kepala Disdukcapil Semarang Ikut Keluar Bareng Penyidik KPK
Kantor Lima Jam Digeledah, Kepala Disdukcapil Semarang Ikut Keluar Bareng Penyidik KPK

Aktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Baca Selengkapnya
KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun
KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun

Nilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes

KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.

Baca Selengkapnya
Pasca Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Muncul Hadiri Rapat Paripurna
Pasca Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Muncul Hadiri Rapat Paripurna

Mengenakan kerudung putih berpadu blazer berwarna merah muda, Ita langsung duduk bersanding dengan para pimpinan DPRD Kota Semarang.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi
Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi

Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya