Kemenkes Minta RS Swasta Gotong Royong Tampung Pasien Covid-19
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh rumah sakit termasuk RS swasta untuk turut melayani pasien Covid-19 dari 40 persen kapasitas sebagai bentuk gotong royong seluruh elemen negara dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Jangan menganggap penanggulangan Covid-19 ini pekerjaannya pemerintah saja, pekerjaannya Kementerian Kesehatan saja, tetapi juga pekerjaan dan tanggung jawab kita bersama bagaimana kita bisa keluar dari pandemi Covid-19 ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya pada acara FMB9 yang dipantau secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (27/1).
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta kepada seluruh rumah sakit di Indonesia yang sebelumnya tidak membuka layanan untuk pasien Covid-19, untuk mengonversi sebanyak 40 persen ruang rawat inapnya dialihkan sebagai ruang isolasi untuk pasien Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Kemenkes khawatir RS akan kekurangan tempat tidur? 'Jadi kekhawatiran itu dari pihak rumah sakit, coba bayangkan kalau kelas III dijadikan 4 (orang satu kamar), kan berkurang tempat tidurnya, untuk itu kita beri batas waktu satu tahun jangan berkurang tempat tidurnya, tapi kamu atur maksimal 4 (tempat tidur) agar memenuhi standar untuk rakyat,' kata Syahril di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Selain itu seluruh RS juga diminta untuk mengonversi 25 persen ruang ICU yang tersedia untuk digunakan sebagai penanganan Covid-19 seiring dengan bertambahnya jumlah kasus penyakit yang disebabkan oleh virus SAR CoV 2 tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku bagi RS yang berada di wilayah zona merah penularan Covid-19. Sementara RS yang berada di zona kuning diminta untuk menambah atau mengonversi kapasitasnya sebanyak 30 persen ruang isolasi dan 20 persen ruang ICU untuk pelayanan Covid-19.
Sementara RS di zona hijau diminta berjaga-jaga apabila terjadi lonjakan kasus untuk menambah atau mengonversi kapasitasnya sebanyak 25 persen untuk ruang isolasi, dan 15 persen untuk ICU.
Hingga saat ini Kementerian Kesehatan mencatat ada 1.600 rumah sakit di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan untuk pasien Covid-19. Total ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 secara nasional sekitar 81 ribu lebih. Saat ini jumlah keterisian tempat tidur tersebut secara nasional masih terisi oleh sekitar 51 ribu pasien atau dengan persentasi 63,66 persen.
Namun bila dilihat kota per kota, Kadir menyebutkan, ada yang keterisian tempat tidur RS untuk Covid-19 sudah melebihi kapasitas atau di atas 80 persen. Hal ini bisa berdampak pada pasien Covid-19 yang tidak tertampung hingga meningkatkan risiko kematian akibat Covid-19.
"Urusan penanganan pasien Covid-19 bukan cuma urusan Kementerian Kesehatan, tapi urusan kita semua. Oleh karena itu baik itu pemerintah, masyarakat, dan termasuk saudara-saudara saya yang berasal dari institusi swasta tentunya, kami minta untuk ikut bertanggung jawab dan berkolaborasi. Tentunya permintaan Bapak Menteri Kesehatan dalam rangka kita menunjukkan kegotongroyongan dalam menanggulangi kasus Covid-19 di Indonesia," papar Kadir.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan daerah zona merah yang keterisian tempat tidur RS mencapai 82 persen yaitu DKI Jakarta dan Banten dengan keterisian 80 persen. Sementara wilayah seperti DIY, Jawa Barat, dan Bali yang merupakan zona kuning namun keterisian tempat tidurnya sudah di atas 70 persen.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaKRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPerluasan gedung ini akan menambah kapasitas ruang rawat inap dan rawat jalan dengan adanya penambahan ruang poliklinik baru.
Baca SelengkapnyaKasus pertama cacar monyet terjadi pada Agustus 2022 lalu. Pasien itu pun sudah dinyatakan sembuh.
Baca SelengkapnyaDi Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang memiliki fasilitas 10-20 kamar tidur. Sementara untuk jumlah dokter spesialis kejiwaannya sebanyak 11 orang.
Baca SelengkapnyaTjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaPesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca SelengkapnyaOIKN bersama Kemenkes komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi tamu dan undangan dan seluruh personel.
Baca Selengkapnya