Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkum HAM Bebaskan 5.556 Napi Cegah Corona Akibat Lapas Over Kapasitas

Kemenkum HAM Bebaskan 5.556 Napi Cegah Corona Akibat Lapas Over Kapasitas Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM per hari ini sudah membebaskan 5.556 warga binaan lapas berdasarkan aturan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020. Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lapas yang overkapasitas.

"Dengan permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal. Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10/2020 dan keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020," kata Yasonna saat rapat dengan komisi III DPR, Rabu (1/4).

Yasonna menyebut, narapidana itu dibebaskan berdasarkan hukum dan kebijakan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Dia minta pihaknya terus memantau.

"Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut," ucapnya.

Usul Napi Koruptor di Usia 60 Tahun ke Atas Dibebaskan

Meski begitu, kata, Yasonna ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa di terobos karena terganjal PP Nomor 99 tahun 2012. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," tuturnya.

"Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang. Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana, 44.000 Nama Diusulkan
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana, 44.000 Nama Diusulkan

Pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti.

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan

Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen

Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap 3,6 Juta Penyalahgunaan Narkoba: Ini Over Kapasitas di Lapas
Jokowi Ungkap 3,6 Juta Penyalahgunaan Narkoba: Ini Over Kapasitas di Lapas

Menurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)

Baca Selengkapnya
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan

Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.

Baca Selengkapnya
Menkum Janji Transparan soal 44 Napi Dapat Amnesti: Kami akan Buka ke Publik
Menkum Janji Transparan soal 44 Napi Dapat Amnesti: Kami akan Buka ke Publik

Supratman Andi Agtas berjanji akan transparan mengenai nama-nama 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti

Baca Selengkapnya