Kemenkum HAM Beri Remisi 17 Agustus kepada 134.430 Napi, 2.491 Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum menerima remisi umum 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, di Jakarta dilansi Antara, Selasa (17/8).
Lebih rinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat penyemangat? Kalimat penyemangat bahasa Inggris bisa dijadikan sebagai caption di media sosial.
-
Apa yang dipesankan Mentan SYL kepada peserta Pornas? “Kalian harus juara, juara yang saya maksud itu lebih ke arah kemauan dan bagaimana perjuangan kalian untuk menjadi juara, bukan pialanya, you become what you think,“ tegas Mentan SYL.
-
Bagaimana cara menggunakan kalimat penyemangat? Selain itu, kita juga bisa membagikannya di media sosial.
-
Kebiasaan apa yang ingin dibentuk? Pada akhir tahun, resolusi Tahun Baru seringkali melibatkan upaya untuk mengubah atau menciptakan kebiasaan baru.
-
Bagaimana cara menunjukkan komitmen? Hal ini mencakup aspek emosional, mental, dan juga perilaku yang menunjukkan keterlibatan dan keseriusan seseorang terhadap suatu hal.
-
Bagaimana cara Mentan SYL memotivasi peserta Pornas? “Jadi bukan hanya soal kalah dan menang, tapi bagaimana kalian mengeluarkan seluruh kemampuan untuk bertanding, kalau kalian mampu mendapat piala, ya tentu kami turut bangga,“ jelas Mentan SYL.
Yasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.
Lebih khusus, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.
"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata dia.
Selain itu, ia berharap saat kembali ke tengah masyarakat, individu-individu yang telah menjalani pembinaan bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan, taat aturan termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup.
Di samping itu, Yasonna juga mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan.
"Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan pandemi COVID-19. Ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam mencegah penyebaran virus," ujar dia.
Data penghuni lapas dan rutan saat ini telah mencapai 103 persen yang menyebabkan potensi risiko penularan COVID-19 makin meningkat. Kondisi itu diperparah dengan akses fasilitas medis serta pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas atau rutan di Indonesia.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diminta semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas, ujarnya.
Selama ini Kemenkumham telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran COVID-19, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.
Pengecekan kesehatan dan pemeriksaan tes cepat antigen dan tes usap juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tahanan, serta anak binaan. Selain melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, jajaran Kemenkumham juga aktif menggelar program vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca Selengkapnya