Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala Dinas di Bandung didakwa pungli Rp 63,9 juta

Kepala Dinas di Bandung didakwa pungli Rp 63,9 juta kepala dinas penanaman modal bandung dandan jalani sidang pungli. ©2017 Merdeka.com/andrian salam

Merdeka.com - Kepala ‎Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana didakwa melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 63,9 juta. Duit itu diterima dari para warga yang ingin mengajukan perizinan.

Dandan ‎menjalani sidang perdana, atas kasus dugaan pungli di DPMPTSP Kota Bandung di Pengadilan, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/6). Dandan menjadi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya yang merupakan anak buahnya.‎

Mereka adalah Kadis Dandan Riza, Kabid Wawan Khaerullah, Sekpri (bidang B) Ayi Sundana, dan tiga orang staf yakni Mutia, Nurkiah, dan Dadam alias Adeng. Meski demikian, sidang dakwaan tidak dilakukan serentak tapi secara bergiliran.

"Total uang yang terbukti dari hasil Pungli Rp 63,9 juta," kata JPU Kejari Bandung, M Fakhrurozi dalam sidang. Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Tardi.

Dia menambahkan, saat ditangkap, Dandan menarik uang dari pemohon dengan rinciannya Rp 56 juta untuk kepengurusan Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP), pengurusan HO dan lainnya. Dakwaan itu berbeda dengan sangkaan dari penyidik Polrestabes Bandung yang menyebutkan Dandan diduga menarik uang Rp 300 juta serta USD 10 ribu atau setara Rp 133 juta. Jumlah itu diamankan berdasarkan barang bukti yang ditemukan di mobil Dandan.

Dalam sidang yang cukup singkat untuk terdakwa Dandan, Kuasa Hukum Dandan, Efran Helmi menyebutkan, bahwa kliennya itu memang tidak menerima uang sampai ratusan juta seperti sangkaan dari kepolisian.

"Jadi tidak benar statement awal adanya uang Rp 1 miliar satu minggu. Kita sama-sama menyimak bahwa jumlah keseluruhan dari saber pungli hanya Rp 63 juta," katanya usai persidangan.

Menurutnya, semua uang itu berasal dari para pemohon yang mengajukan izin, dan Dandan sama sekali belum pernah berhubungan dengan para pemohon tersebut. Adapun para pemohon perizinan itu ada yang memberikan Rp 2 juta, hingga Rp 5 juta bervariatif besarannya. Kemudian semua uang tersebut dikumpulkan.

"Nah, apa tujuannya dan buat apa dikumpulkan, nanti kita buka di persidangan," ujarnya.

‎Atas dakwaan tersebut, baik Dandan dan terdakwa lainnya sama-sama tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesaksian. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta

Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.

Baca Selengkapnya
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta

Pegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu
Terungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Nge-charge Rp300 Ribu

Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Budi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya