Kepala Dinas di Bandung didakwa pungli Rp 63,9 juta
Merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana didakwa melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 63,9 juta. Duit itu diterima dari para warga yang ingin mengajukan perizinan.
Dandan menjalani sidang perdana, atas kasus dugaan pungli di DPMPTSP Kota Bandung di Pengadilan, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/6). Dandan menjadi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya yang merupakan anak buahnya.
Mereka adalah Kadis Dandan Riza, Kabid Wawan Khaerullah, Sekpri (bidang B) Ayi Sundana, dan tiga orang staf yakni Mutia, Nurkiah, dan Dadam alias Adeng. Meski demikian, sidang dakwaan tidak dilakukan serentak tapi secara bergiliran.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Total uang yang terbukti dari hasil Pungli Rp 63,9 juta," kata JPU Kejari Bandung, M Fakhrurozi dalam sidang. Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Tardi.
Dia menambahkan, saat ditangkap, Dandan menarik uang dari pemohon dengan rinciannya Rp 56 juta untuk kepengurusan Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP), pengurusan HO dan lainnya. Dakwaan itu berbeda dengan sangkaan dari penyidik Polrestabes Bandung yang menyebutkan Dandan diduga menarik uang Rp 300 juta serta USD 10 ribu atau setara Rp 133 juta. Jumlah itu diamankan berdasarkan barang bukti yang ditemukan di mobil Dandan.
Dalam sidang yang cukup singkat untuk terdakwa Dandan, Kuasa Hukum Dandan, Efran Helmi menyebutkan, bahwa kliennya itu memang tidak menerima uang sampai ratusan juta seperti sangkaan dari kepolisian.
"Jadi tidak benar statement awal adanya uang Rp 1 miliar satu minggu. Kita sama-sama menyimak bahwa jumlah keseluruhan dari saber pungli hanya Rp 63 juta," katanya usai persidangan.
Menurutnya, semua uang itu berasal dari para pemohon yang mengajukan izin, dan Dandan sama sekali belum pernah berhubungan dengan para pemohon tersebut. Adapun para pemohon perizinan itu ada yang memberikan Rp 2 juta, hingga Rp 5 juta bervariatif besarannya. Kemudian semua uang tersebut dikumpulkan.
"Nah, apa tujuannya dan buat apa dikumpulkan, nanti kita buka di persidangan," ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, baik Dandan dan terdakwa lainnya sama-sama tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesaksian. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaWali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Baca SelengkapnyaBudi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca Selengkapnya