Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi jadi tersangka korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis senilai Rp 1,8 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Rudy Pandjaitan mengatakan, Muharmansyah Boestari, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat pekan lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, penetapan tersangka telah memenuhi unsur, yaitu barang bukti dan sejumlah dokumen pengadaan tahun 2013.
"Tersangka tak ditahan, karena dianggap kooperatif apalagi sampai melarikan diri," kata Rudi di Cikarang, Senin (29/2).
-
Siapa yang membersihkan limbah? Pada Minggu (4/6) lalu, sejumlah aktivis bersama warga membersihkan limbah busa tersebut.
-
Siapa yang terlibat dalam pengelolaan sampah? Kelompok Pengelola Sampah Mandiri merupakan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola sampah di tingkat padukuhan yang mulai digencarkan kembali oleh Pemkab Sleman.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Dalam kasus itu, kata dia, Boestari merupakan pejabat pengguna anggaran untuk pengadaan alat penghancur limbah atau insenerator di 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun, dalam pengadaan itu, Boestari menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut.
Selain itu, kata dia, penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan anak buah Boestari yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu yaitu AM. Sebab, mesin yang dibeli itu tak berfungsi. Adapun hitungan dari BPKP negara merugi Rp 1,8 miliar.
Karena itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), subsider pasal 3, Junto (Jo) pasal 16 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Muharmansyah Boestari mengaku belum mengetahui apabila telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia mengaku telah menyiapkan pengacara untuk menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. "Saya akan menaati hukum, dan ini masih dugaan. Prinsipnya asas praduga tak bersalah," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya"Kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di inspektorat," kata Bobby
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaKPK mengendus pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) berisinial SW
Baca SelengkapnyaDelapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kemenkes membocorkan ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca Selengkapnya