Kepala Disnaker Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Fajri sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kasus dugaan korupsi terjadi saat Fajri menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Dia berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada 2019.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp 2,1 miliar bersumber dari dana otonomi khusus. Setelah dilelang, proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp1,8 miliar.
"Pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," kata Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (22/10).
Dia menyebut, selain Fajri, ada empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni: JF, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan Wilayah I PUPR Aceh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); SF, Wakil Direktur CV Pilar Jaya; dan RM sebagai site engineer PT Nuansa Galaxy.
Menurut Yusuf, kuasa pengguna anggaran sempat ditegur Inspektorat Aceh pada (18/12) agar tidak melanjutkan pekerjaan, karena realisasi masih nol persen dan tak cukup waktu melanjutkannya.
Namun, pejabat pelaksana teknis kegiatan menggelar rapat dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya. Pada pertemuan tersebut, Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup untuk segera mendatangkan rangka baja. "Sehingga PPTK tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA," ujar Yusuf.
Pada 27 Desember 2018, PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100 persen, meski pekerjaan itu belum dikerjakan sama sekali. Namun site engineer (konsultan pengawas) membuat laporan bahwa pekerjaan selesai 100 persen.
Yusuf menjelaskan, semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan Wakil Direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditandatangani oleh KPA, PPTK, site engineer (konsultan pengawas).
"Padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali," jelasnya.
Dengan memalsukan dokumen itu, CV Pilar Jaya kemudian melakukan serah terima pekerjaan ke KPA. Yusuf menyebut, hasil pengerjaan itu tidak diperiksa pejabat penerima hasil pekerjaan dari Dinas PUPR Aceh dan pengguna anggaran.
Berdasarkan pemeriksaan tim teknis dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, ungkap Yusuf, diketahui hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga jembatan tidak aman digunakan.
Yusuf mengatakan, penyidik tidak menahan kelima tersangka. Kerugian negara dalam kasus itu masih dalam perhitungan BPK Perwakilan Aceh.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaModusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKorupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemeriksaan itu dilakukan terhadap empat saksi pada Kamis, 19 September 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca Selengkapnya