Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Polisi karena jadi Bandar Narkoba
Merdeka.com - Ibu rumah tangga sekaligus kepala lingkungan di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berinisial AIS ditangkap polisi lantaran menjadi bandar narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan penangkapan terhadap oknum kepala lingkungan itu berawal dari laporan masyarakat.
"Berbekal informasi ini tim melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah dua bulan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi tersangka sedang membawa narkoba untuk diedarkan," katanya, Jumat (13/5).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Valentino melanjutkan, bandar narkoba itu ditangkap pada 11 April 2022. Dia ditangkap di depan Universitas Darma Agung tepatnya di Jalan Sailendra, Kota Medan, bersama barang bukti sabu seberat 4,5 gram.
"Hasil penyelidikan kami, ibu ini memang sudah rutin melakukan (jual narkoba). Biasanya pelaku menyetok 25 gram. Diduga pembeli dari luar (kelurahan). Pelaku menjual Rp400 ribu per gram," pungkasnya.
Atas perbuatannya, oknum kepala lingkungan itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, menyatakan perbuatan oknum kepala lingkungan itu telah mencoreng nama baik pemerintah setempat.
"Pemkot Medan berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Selain itu Pemkot akan mendesain titik-titik rawan narkoba untuk dijadikan taman literasi nantinya," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPetugas Lapas Cipinang ini ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika di kawasan Pasar Rebo.
Baca Selengkapnya