Kepala sekolah SMP di Mataram tersangka kasus pungli UN ditahan
Merdeka.com - LM, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram, ditahan Polda NTB dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, LM kini telah resmi menjadi tahanan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB terhitung sejak Jumat (3/3).
"Untuk mempermudah penyidikan, maka tim sepakat melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Tri Budi.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Bagaimana cara kepsek SDN 1 Cibeureum melakukan pungli? Nopi berdalih jika dirinya merasa iba dengan orang tua tersebut, akhirnya menerima amplop dan memperbolehkannya masuk ke sekolah tersebut.'Apapun alasannya, praktek pungutan di luar aturan tidak dibenarkan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa yang diminta Gubernur Kalsel untuk SMAN 1 Tabunganen? “Harus diperlebar, setidaknya bisa dilewati mobil. Dinas PUPR tolong dicatat apa yang seharusnya bisa dilakukan,“ pinta Sahbirin
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
LM ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menyalahgunakan kekuasaan sebagai Kepala SMPN 6 Mataram, yakni dengan meminta kepada seluruh siswa kelas IX mengeluarkan uang Rp 300 ribu untuk pembelian peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan UNBK.
Indikasi yang menguatkannya sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang sebagian besar berasal dari wali murid, kemudian pihak komite sekolah, rekanan sekolah tempat membeli peralatan pendukung pelaksanaan UNBK dan ahli di bidang hukum dan bahasa.
Begitu juga dengan sejumlah dokumen temuan tim satgas saber pungli di akhir tahun 2016. Dokumen yang dimaksud di antaranya buku rekapitulasi keuangan pungutan maupun catatan penggunaan dana pungutan.
"Termasuk juga uang Rp 18 juta hasil OTT tim satgas saber pungli, semua masuk dalam alat bukti," ujar Tri Budi.
LM disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Termasuk juga pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaGanjar menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan langkah agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.
Baca SelengkapnyaViral kabar SMAN 2 Cibitung Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswanya.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaEnam personel diperiksa tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca Selengkapnya