Kepatuhan LHKPN Bisa Jadi Pertimbangan Pilih Caleg Partai
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR di setiap fraksi partai politik. Hasilnya, tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi diraih oleh Fraksi Partai NasDem dengan 88,89 persen. Sedangkan Partai Gerindra paling rendah yaitu 39,13 persen. LHKPN pun bisa dijadikan pertimbangan untuk memilih partai dalam Pemilu 17 April mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan beberapa pimpinan instansi sudah meletakkan kewajiban pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu syarat.
"KPK juga sudah mengumumkan dan publik di seluruh Indonesia bisa melihat siapa saja anggota DPR anggota MPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia yang sudah melaporkan atau belum melaporkan kekayaannya. Itu bisa dilihat secara terbuka di website KPK," kata Febri kepada wartawan.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Bagaimana pengaruh caleg terhadap elektabilitas partai? 'Kemudian soal calegnya. Caleg kan sebagai vote gathers, seberapa kuat atau tidaknya ketokohan para caleg juga mempengaruhi dukungan terhadap partai,' tambah Hanggoro.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Bagaimana Pantarlih Pilkada 2024 dipilih? Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Tahap ini berlangsung dari tanggal 5 Juni hingga 9 Juni 2024. Selama periode ini, informasi mengenai pendaftaran calon Pantarlih akan diumumkan kepada publik.Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2024. Calon yang berminat dapat mengajukan pendaftarannya selama periode ini. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: Penelitian administrasi untuk calon Pantarlih dilakukan dari tanggal 6 Juni hingga 13 Juni 2024. Pada tahap ini, berkas dan kelengkapan administrasi para calon akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: Hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 14 Juni hingga 16 Juni 2024. Calon yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.Pemetaan TPS: Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Juni hingga 22 Juni 2024. Pada tahap ini, Pantarlih akan menentukan lokasi TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi para pemilih. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: Nama-nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Daftar final anggota Pantarlih yang telah lolos seleksi akan dipublikasikan.Pelantikan Pantarlih/PPDP: Pelantikan anggota Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Setelah dilantik, Pantarlih resmi mulai menjalankan tugasnya hingga 25 Juli 2024.
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 menjamin suara pemilih? Melalui tugas-tugas ini, PPS berperan penting dalam menjamin transparansi dan integritas hasil pemilihan, serta memastikan setiap suara pemilih dihitung dengan adil.
-
Bagaimana cara meningkatkan kualitas partisipasi pemilih? Peningkatan kualitas ini dapat dicapai melalui pemberantasan politik uang, peningkatan kualitas kampanye, pemberantasan hoaks, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Maka itu, KPK harap pemilih bisa menjadikan pertimbangan dalam memilih calon anggota dewan dari partai. Sehingga, potensi korupsi juga menjadi kecil.
"Kalau ada di antara para anggota dewan ini yang mencalonkan kembali bisa dilihat apakah patuh atau tidak patuh melaporkan kekayaannya," katanya.
Febri melanjutkan, transparan dalam membuka kekayaan adalah salah satu indikator dalam sebuah integritas. "Dalam konteks membuka kekayaan pada publik adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas diharapkan," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC) Arbain menegaskan LHKPN bisa menjadi ukuran menilai integritas seorang pejabat negara. Anggota DPR yang tidak melaporkan kekayaannya, sebaiknya tidak dipilih kembali.
"LHKPN ialah rujukan resmi untuk melihat integritas anggota fraksi di DPR," kata Arbain.
Menurut Arbain, masyarakat bisa menilai calon legislatif dari visi misinya, rekam jejaknya dan ketaatan mereka melaporkan LHKPN. Sebab kecurigaan terbesar, ketika anggota DPR tidak melaporkan hartanya ialah adanya peningkatan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Arbain merinci, ada dua kemungkinan yang membuat anggota DPR tidak melaporkan harta kekayaannya. Pertama, dan merupakan kemungkinan terbesar ialah adanya harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama menjadi anggota parlemen.
Dia mencontohkan, bisa saja seorang anggota DPR mengalami peningkatan harta signifikan, namun sumbernya tak jelas, sehingga dia ragu untuk melaporkannya. Ketika LHKPN dilaporkan, publik bakal ikut berpartisipasi menilai sumber-sumber kekayaan anggota dewan yang mengalami peningkatan tersebut.
"Sebab, jika dilaporkan, publik akan mempertanyakan naiknya jumlah harta kekayaan seorang anggota DPR," paparnya.
Kemungkinan kedua, ialah anggota DPR malas atau kesulitan dalam mengisi formulir LHKPN. Tetapi menurut Arbain, hal ini seharusnya bukan alasan yang bisa membenarkan kealfaan anggota parlemen melaporkan kekayaan.
Padahal, kata Arbain, tidak sulit mengisi formulir LHKPN. Anggota DPR memiliki sejumlah staf dan tenaga ahli yang bisa membantunya mengisi LHKPN.
"Saya pernah menjadi tenaga ahli di DPR dan hanya membutuhkan waktu sebentar untuk mengisi, karena itu bukanlah hal yang bisa menjadi kendala," ujarnya.
Dia pun mengapresiasi partai politik yang sudah memerintahkan kadernya di DPR untuk melengkapi formulir LHKPN. Sebab hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Willy Aditya menyatakan NasDem sejak awal berkomitmen untuk patuh pada hukum, salah satunya soal LHKPN bagi anggota legislatif.
"Ini merupakan komitmen. Bagaimana komitmen ini harus dijalankan. Ini bukti bahwa demokrasi itu adalah basisnya akuntabilitas dan transparansi bagaimana seorang anggota dewan harus bisa diakses oleh publik," kata Willy.
Menurut dia, NasDem mengedepankan politik yang akuntabel dan politik yang transparan. Sehingga bagaimana publik kembali kepercayaannya kepada institusi politik khususnya anggota dewan yang menjadi representasi.
"Dengan politik yang transparan akan mendapatkan kepercayaan dari publik. Apalagi untuk menaruh kepercayaan terhadap anggota dewan yang mewakili aspirasi masyarakat di parlemen," tuturnya.
Ia mengaku, saat ini masih ada beberapa kader yang belum menyerahkan LHKPN. Namun demikian, NasDem akan terus mengejar kader yang belum menyerahkan LHKPN itu. Pengurus partai telah menyurati anggota fraksi yang belum melaporkan LHKPN karena laporan itu hal yang bisa ditawar-tawar.
"Bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kejar, tetapi kami akan kejar. Ada empat orang yang belum menyerahkan. Mungkin tiga orang karena satu di antaranya tidak maju lagi di DPR RI tapi maju lagi di DPRD provinsi. Kami sudah bersurat hari ini, kepada mereka untuk kemudian segera mungkin menyerahkan," tegas Willy.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menetapkan sembilan anggota Pansel Capim KPK.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaSelama syarat partai bisa dipenuhi oleh Anies maka bukan tidak PDI Perjuangan mencalonkan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca Selengkapnya