Kesehatan membaik, Novanto diharapkan hadiri panggilan penyidik KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif sudah mendengar akan kepulangan Setya Novanto dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Ia berharap dengan kesehatan yang sudah membaik, Novanto bisa menghadiri panggilan KPK untuk pemeriksaan.
"Ya, kalau beliau sudah sehat itu lebih bagus ya. Jadi diharapkan ya apabila kalau misalnya dimintai keterangan oleh KPK itu bisa hadir," ujar Laode kepada wartawan di Gedung Menara Karya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Terkait langkah yang diambil KPK menyikapi putusan sidang praperadilan Novanto, Laode mengatakan masih dikaji. "Belum ada hasilnya (banding atau terbitkan sprindik baru). Kami lagi berpikiri menelaah karena kami belum dapat juga putusan yang ada," tuturnya.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
Sementara itu soal perpanjangan masa pencegahan Novanto ke luar negeri, Laode menjelaskan hal itu lantaran masih dibutuhkannya informasi oleh KPK.
"Ya kalau ada perpanjangan [encekalan itu berarti masih banyak informasi yang dibutuhkan oleh KPK dari beliau (Novanto)," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Rumah Sakit Premier Jatinegara, Sukendar membenarkan kabar Novanto sudah pulang dari rumah sakit. "Iya betul sudah pulang tadi malam sekitar pukul 20.00 Wib," ujar Sukendar saat dihubungi merdeka.com.
"Sudah atas izin dokter Pak Novanto sudah boleh pulang," tambahnya.
Meski sudah diperbolehkan pulang, Sukendar mengatakan Novanto masih harus menjalani rawat jalan. "Tapi saya kurang tahu rawat jalannya seperti apa karena kan dokter yang menanganinya," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca Selengkapnya