NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Saat ditanyai seberapa optimis Partai NasDem bahwa MK bakal mengabulkan gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dia tak menjawab lugas.
Saat ditanyai seberapa optimis Partai NasDem bahwa MK bakal mengabulkan gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dia tak menjawab lugas.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, partainya akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres pada 22 April 2024 mendatang.
Saat ditanyai seberapa optimis Partai NasDem bahwa MK bakal mengabulkan gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dia tak menjawab lugas. Menurutnya, proses sidang jauh lebih penting.
"Gini, ini bukan masalah yakin atau tidak tapi bagaimana kita harus tahu formulanya MK itu adalah PHPU, proses perselisihan hasil pemilihan umum itu yang paling penting," kata Willy di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Meski begitu, Willy menegaskan Partai NasDem tak ingin menari-nari di atas emosi publik terhadap sengketa Pilpres 2024. Sehingga, kata dia, pelajaran dari proses persidangan harus diambil.
"Jadi kita tapi memperjuangkan mana yang kemudian menjadi temuan to tidak mengada-ngada, kita menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK begitu," ucap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, sidang sengketa pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum selesai. Sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.
merdeka.com
Fajar menjelaskan agenda sidang pada 22 April 2024 adalah pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, namun tetap dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," Fajar menandasi.
Diketahui, sidang sengketa pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.
MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait.
Bahkan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 5 April 2024.
MK akan memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April nanti
Baca SelengkapnyaFajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca Selengkapnyaetua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaSidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca Selengkapnya