Ketahuan Curi Motor di Kantor Notaris, Kesper Dikeroyok Warga
Merdeka.com - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat diamuk massa di Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (7/6) sekitar pukul 12.30 WITA.
Pelaku bernama Busairi alias Kesper (40). Saat melakukan aksinya, dia bersama rekannya bernama Tatang (45) yang kini jadi buronan polisi karena berhasil lolos.
"Iya, pelaku curanmor digebukin massa," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya, Selasa (9/8).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Peristiwa itu berawal saat korban bernama Komang Krisna Febriana memarkir sepeda motor warna hitam merah di depan Kantor Notaris, Jalan Jatayu Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, Bali.
Saat itu, korban lupa mencabut kunci motornya dan kemudian datang Tatang dan Kesper mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebelah Kantor Notaris. Selanjutnya, Kesper berusaha mencuri sepeda motor korban.
Namun saat pelaku hendak menarik gas dan melarikan motor korban, korban berlari dan menendang body motor yang dikendarai pelaku sehingga pelaku terjatuh bersama dengan motor yang hendak dicuri.
Mengetahui kalau perbuatannya diketahui oleh korban, Kesper lari dan dikejar oleh korban sambil berteriak maling sehingga warga sekitar yang berada di Jalan Jatayu spontanitas menangkap pelaku dan menggebukinya.
"Sedangkan pelaku Tatang yang melihat temannya ditangkap warga, langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya," imbuh Sumarjaya.
"Terhadap pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian Pasal 363, Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun," ujar Sumarjaya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca SelengkapnyaWarga Radio Dalam bekerjasama untuk menangkap pencuri motor yang sedang beraksi
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaPolisi membawa proyektil peluru untuk diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnya