Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keterlaluan, Kepsek korupsi uang pembangunan musala di sekolah

Keterlaluan, Kepsek korupsi uang pembangunan musala di sekolah Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Kepala Sekolah sebuah SMA di Kota Bontang, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan korupsi pembangunan musala dan pemasangan paving block di sekolah tersebut. Kepala sekolah berinisial Bdl itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang bersumber dari dana bantuan sosial tahun 2012 senilai Rp 315 juta.

"Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dana yang telah diperoleh dari bansos 2012 dengan proyek itu. Kasus dugaan korupsi itu sudah dalam proses pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Affan M Hidayat, seperti dilansir Antara, Kamis (8/1).

Selain dituntut dua tahun penjara, tersangka yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang itu, dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara atau jika tidak dapat mengembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara," katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, progres pembangunan yang terlaksana hanya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

"Bangunan musala itu hanya berupa pondasi dan tiang yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan oleh para siswa di sekolah itu," tambah Affan.

Penyidik juga sempat mengecek rekening terdakwa, namun ternyata dana tersebut sudah tidak ada.

"Terdakwa dalam hal ini tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara tersebut," ujarnya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid

Kepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Tindak Tegas Kepala Sekolah Lakukan Pungli Berkedok Infak ke Siswa
VIDEO: Ganjar Tindak Tegas Kepala Sekolah Lakukan Pungli Berkedok Infak ke Siswa

Ganjar menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan langkah agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pecat Kepsek SMKN di Rembang Usai Curhatan Siswa soal Pungli Berkedok Infaq
Ganjar Pecat Kepsek SMKN di Rembang Usai Curhatan Siswa soal Pungli Berkedok Infaq

Pungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya