Ketua dan Panitera Muda Positif Corona, PN Depok Ditutup Sementara
Merdeka.com - Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sutiyono positif Covid-19. Selain itu, satu orang lainnya yang merupakan panitera muda hukum juga ikut terpapar. Untuk mencegah penularan virus, kantor PN Depok ditutup sementara hingga 30 Desember 2020.
"Positif covid-19 Ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda hukum," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin (28/12).
Dengan kondisi demikian, maka sejumlah sidang yang telah dijadwalkan pun terpaksa ditunda. Pihak PN hanya melayani permohonan banding dan kasasi. Namun untuk sidang yang mendesak tetap dilakukan.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Siapa yang dipecat karena kasus viral? AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
"Kita masih sidangkan tindak pidana Pilkada karena dibatasi waktu sidang 7 hari kerja. Sidang Pak Babai Suhaemi," tukasnya.
Sidang-sidang yang diselenggarakan di PN Depok pun dibatasi berdasarkan skala prioritas. "Persidangan hanya yang mendesak, seperti tindak pidana Pilkada, itu tetap kami persidangkan," tegasnya.
Sementara itu dalam surat keterangan resmi tertera, terhitung mulai tanggal 28 sampai 30 Desember 2020 dilakukan pembatasan pelayanan hanya untuk Permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Kedua, jadwal layanan pengadilan dimulai senin sampai Rabu pukul 09.00-14.00 WIB. Tamu dan atau pengunjung yang memasuki area kantor Pengadilan Negeri Depok dikenakan ketentuan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan air dan selanjutnya membasuh tangan dengan hand sanitizer serta wajib dilakukan pendeteksian suhu badan, dan apabila lebih dari 37 derajat Celsius dilarang masuk.
"Selain majelis hakim, petugas sidang, para pihak, dan saksi, dilarang masuk ke dalam ruang sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di ruang sidang," terang Sutiyono.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Undip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaPersoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaKeputusan RS Dr. Kariadi menghentikan aktivitas klinik Yan Wisnu Prajoko tertuang dalam surat Nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya