Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPRD Solok Dipolisikan Terkait Penggunaan Plat Bodong Mobil Dinas

Ketua DPRD Solok Dipolisikan Terkait Penggunaan Plat Bodong Mobil Dinas ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi mengusut laporan dugaan penggunaan plat bodong mobil dinas dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan itu masih bersifat aduan, dan masih dipelajari polisi.

"Masih kita pelajari, ini sifatnya masih aduan ya, nanti akan dipejalari terkait persoalan tersebut," kata Satake di Padang, Senin (17/1).

Dia mengatakan, jika laporan itu dilakukan anggota Komisi II DRPD Kabupaten Solok Septrismen ke Polda Sumbar. “Benar, dilaporkan pada Kamis (13/1) kemarin," ujar Satake.

Adapun isi laporan itu terkait adanya dugaan penggunaan nomor kendaraan palsu yang digunakan pada mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Kuasa hukum pelapor (Septrismen), Suharizal menyebutkan, jika kliennya melaporkan hal ini, lantaran telah banyaknya laporan di masyarakat kepada kliennya. Sebagai anggota legislatif, yang bertugas penampung aspirasi dan pengaduan masyarakat dia berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, apalagi terkait dengan penggunaan keuangan daerah.

"Benar klien saya membuat pengaduan ke Polda atas tindakan Ketua DPRD yang menggunakan plat nomor polisi yang diduga palsu kepada kendaraan dinas resmi DPRD, di mana beliau sebagai anggota DPRD yang terkait dengan bidangnya di Komisi II yakninya pengawasan terhadap aset-aset daerah," kata Suharizal terpisah.

Dia menyebut, jika pelapor melaporkan Ketua DPRD terkait dengan dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. "Nomor resminya adalah BA 3 H, (dan) plat merah. Namun diganti dengan BA 1032 DH," kata Suharizal.

Dia melanjutkan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah).

"Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II," ujar dia.

Dia mengatakan, jika mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok itu merupakan aset daerah, dan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Menurutnya, perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja.

"Nomor polisi BA 1032 DH, tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenangannya karena mobil tersebut (merupakan) milik aset daerah, namun dia pergunakan pelat yang diduga palsu," kata Suharizal.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKD Temukan Mercy Pakai Pelat Palsu DPR, Ini Ciri-cirinya
MKD Temukan Mercy Pakai Pelat Palsu DPR, Ini Ciri-cirinya

Mobil Mercy gunakan pelat palsu DPR itu telah dilaporkan ke MKD

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Satu Pemilik Mobil dan Empat Pemalsu Plat Dinas DPR
Polisi Ringkus Satu Pemilik Mobil dan Empat Pemalsu Plat Dinas DPR

Polisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Polisi, DPR: Pelaku Harus Dihukum Berat, Bongkar Latar Belakang Motif!
Polisi Tembak Polisi, DPR: Pelaku Harus Dihukum Berat, Bongkar Latar Belakang Motif!

"Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal," kata Habiburokhman.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Biasa Dipakai Karolog Polda Jabar, Mobil Fortuner Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Dikemudikan Ajudan
Biasa Dipakai Karolog Polda Jabar, Mobil Fortuner Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Dikemudikan Ajudan

Polisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan

Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Usut Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas Marsda Purn TNI Asep Adang
Polda Metro Usut Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas Marsda Purn TNI Asep Adang

Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.

Baca Selengkapnya
Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya
Kenali, Ini Ciri-Ciri Pelat Palsu DPR Serta Ancaman Hukuman Penjaranya

Belakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR

Baca Selengkapnya
Kendaraan Pj Bupati Jombang Pasang Pelat Nomor Palsu
Kendaraan Pj Bupati Jombang Pasang Pelat Nomor Palsu

Pj Bupati Sugiat ditilang saat melakukan pengecekan aktivitas masyarakat mengendarai vespa.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM

Kompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.

Baca Selengkapnya
Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg
Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg

Video Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Akui Mobil Dinas Polri Kecelakaan di Tol MBZ Gunakan Pelat Ganda: Biasa Dipakai Karolog Polda Jabar
Polisi Akui Mobil Dinas Polri Kecelakaan di Tol MBZ Gunakan Pelat Ganda: Biasa Dipakai Karolog Polda Jabar

Mobil dinas Polri yang menyeruduk mikrobus di Jalan Tol Layang MBZ Km14 Bekasi menggunakan dua pelat nomor kendaraan, yakni pelat nomor Polri dan sipil.

Baca Selengkapnya