Ketua DPRD Solok Dipolisikan Terkait Penggunaan Plat Bodong Mobil Dinas
Merdeka.com - Polisi mengusut laporan dugaan penggunaan plat bodong mobil dinas dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan itu masih bersifat aduan, dan masih dipelajari polisi.
"Masih kita pelajari, ini sifatnya masih aduan ya, nanti akan dipejalari terkait persoalan tersebut," kata Satake di Padang, Senin (17/1).
Dia mengatakan, jika laporan itu dilakukan anggota Komisi II DRPD Kabupaten Solok Septrismen ke Polda Sumbar. “Benar, dilaporkan pada Kamis (13/1) kemarin," ujar Satake.
-
Apa yang terjadi di Polres Solok Selatan? Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
Adapun isi laporan itu terkait adanya dugaan penggunaan nomor kendaraan palsu yang digunakan pada mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Kuasa hukum pelapor (Septrismen), Suharizal menyebutkan, jika kliennya melaporkan hal ini, lantaran telah banyaknya laporan di masyarakat kepada kliennya. Sebagai anggota legislatif, yang bertugas penampung aspirasi dan pengaduan masyarakat dia berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, apalagi terkait dengan penggunaan keuangan daerah.
"Benar klien saya membuat pengaduan ke Polda atas tindakan Ketua DPRD yang menggunakan plat nomor polisi yang diduga palsu kepada kendaraan dinas resmi DPRD, di mana beliau sebagai anggota DPRD yang terkait dengan bidangnya di Komisi II yakninya pengawasan terhadap aset-aset daerah," kata Suharizal terpisah.
Dia menyebut, jika pelapor melaporkan Ketua DPRD terkait dengan dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. "Nomor resminya adalah BA 3 H, (dan) plat merah. Namun diganti dengan BA 1032 DH," kata Suharizal.
Dia melanjutkan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah).
"Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II," ujar dia.
Dia mengatakan, jika mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok itu merupakan aset daerah, dan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Menurutnya, perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja.
"Nomor polisi BA 1032 DH, tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenangannya karena mobil tersebut (merupakan) milik aset daerah, namun dia pergunakan pelat yang diduga palsu," kata Suharizal.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Mercy gunakan pelat palsu DPR itu telah dilaporkan ke MKD
Baca SelengkapnyaPolisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.
Baca Selengkapnya"Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca SelengkapnyaBelakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sugiat ditilang saat melakukan pengecekan aktivitas masyarakat mengendarai vespa.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaVideo Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMobil dinas Polri yang menyeruduk mikrobus di Jalan Tol Layang MBZ Km14 Bekasi menggunakan dua pelat nomor kendaraan, yakni pelat nomor Polri dan sipil.
Baca Selengkapnya