Ketua MA: Pandemi Covid-19 Percepat Migrasi Peradilan Konvensional ke Elektronik
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mempercepat proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik.
"Di balik musibah pandemi Covid-19 ini, ternyata ada hikmah positif bagi lembaga 8 peradilan karena telah mendorong terbentuknya regulasi tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elekronik," kata Syarifuddin dalam pidato laporan tahunan MA 2020 yang disiarkan di youtube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2).
Syarifuddin menjelaskan, jika mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, proses migrasi ke sistem peradilan elektronik sebenarnya terjadi pada fase lima tahunan ketiga, yaitu dari tahun 2021 sampai dengan 2025.
-
Kenapa Mahkamah Agung luncurkan Smart Majelis? Tujuannya supaya hakim yang dipilih punya keahlian yang memang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya.
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Siapa yang hadir dalam perayaan HUT Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Kenapa Menkominfo Budi Arie menilai situasi ruang digital lebih baik dibanding 2019? Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan situasi ruang digital pasca Pemilu 2024 disebut lebih baik dibandingkan pada 2019. Kata dia, sumber kebisingan ruang digital lebih banyak disebabkan kegiatan pendengung atau buzzer.
"Kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat," ujarnya.
Namun sebenarnya, kata dia, munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses penyelesaian perkara. karena perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer telah menerapkan sistem peradilan elektronik sejak dua tahun yang lalu.
Hal itu sudah diatur berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan 7 Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
"Bagi persidangan perkara pidana, munculnya wabah Covid-19 di awal tahun 2020 memang sempat menimbulkan kepanikan di kalangan para penegak hukum saat itu belum tersedia payung hukum bagi pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik," kata dia
Oleh karena itu, dengan sistem peradilan baru tersebut, yang menjadi prioritas MA saat ini adalah melindungi keselamatan warga peradilan dan para pencari keadilan. Seperti yang diketahui, MA telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam bentuk Surat Edaran sebagai panduan bagi pelaksanaan tugas aparatur.
"Penerbitan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi aparatur peradilan dan para pencari keadilan dari penyebaran wabah Covid-19 ketika sedang menjalankan tugas di lingkungan peradilan," ujarnya.
Beberapa kebijakan tersebut yaitu:
-SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah dan terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)/ di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
-SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru.
-SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca SelengkapnyaArif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah negara-negara yang sudah melakukan pemilu secara online.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah berupaya mempercepat penerapan Sistem Pemerinta Berbasis Elektronik.
Baca SelengkapnyaSeperti yang diketahui bahwa teknologi berkembang begitu pesat sehingga memaksa berbagai sektor untuk cepat beradaptasi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca Selengkapnya