Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK yakin banding Patrialis akan dikabulkan

Ketua MK yakin banding Patrialis akan dikabulkan Pengambilan sumpah Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menganggap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tetap bisa bersidang seperti biasa. Patrialis masih ada peluang untuk banding.

"Ini baru putusan PTUN, dan berkekuatan dan saya mendengar Pak Patrialis akan banding. Karena posisi mereka tetap semula dan legitimasi tetap sama karena belum ada kekuatan tetap. Ini masalah administrasi, yang digugat kan pejabat berdasarkan Keppres. Kami menghormati putusannya, hanya saja keputusannya belum berkekuatan hukum," kata Hamdan kepada wartawan, Selasa (24/12).

Ia menilai, banding yang akan diajukan oleh Patrialis berpeluang dikabulkan. "Bisa saja banding dikabulkan nanti akan kembali seperti semula dan ada juga Kasasi. Ini masih berproses," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Sementara juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan banding terhadap putusan PTUN. Pemerintah punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan PTUN tersebut.

"Dalam tenggat 14 hari setelah amar putusan PTUN dikeluarkan jadi kan masih ada kemungkinan sebagai mana diketahui pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap hasil putusan amar putusan PTUN," katanya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan Presiden untuk mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan undang-undang.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

MK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres
Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Hasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Putuskan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran
Hanura Belum Putuskan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran

Menurut Oso, putusan MK tersebut sudah sah karena final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat

Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang MK Sengketa Pemilu 2024, Hakim Saldi Isra Sinis Respons Nada Tinggi Hotman Paris
VIDEO: Sidang MK Sengketa Pemilu 2024, Hakim Saldi Isra Sinis Respons Nada Tinggi Hotman Paris

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024

Baca Selengkapnya