Ketua MK yakin banding Patrialis akan dikabulkan
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menganggap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tetap bisa bersidang seperti biasa. Patrialis masih ada peluang untuk banding.
"Ini baru putusan PTUN, dan berkekuatan dan saya mendengar Pak Patrialis akan banding. Karena posisi mereka tetap semula dan legitimasi tetap sama karena belum ada kekuatan tetap. Ini masalah administrasi, yang digugat kan pejabat berdasarkan Keppres. Kami menghormati putusannya, hanya saja keputusannya belum berkekuatan hukum," kata Hamdan kepada wartawan, Selasa (24/12).
Ia menilai, banding yang akan diajukan oleh Patrialis berpeluang dikabulkan. "Bisa saja banding dikabulkan nanti akan kembali seperti semula dan ada juga Kasasi. Ini masih berproses," jelasnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
Sementara juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan banding terhadap putusan PTUN. Pemerintah punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan PTUN tersebut.
"Dalam tenggat 14 hari setelah amar putusan PTUN dikeluarkan jadi kan masih ada kemungkinan sebagai mana diketahui pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap hasil putusan amar putusan PTUN," katanya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan Presiden untuk mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan undang-undang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Oso, putusan MK tersebut sudah sah karena final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca Selengkapnya