Ketua MKD: Tidak Ada Imunitas Mutlak Anggota DPR Bila Menyangkut Pidana dan Etika
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun menuturkan, tidak ada hak imunitas mutlak bagi anggota dewan. Anggota dewan juga bisa diproses dalam penegakan hukum.
Hal itu disampaikan ketika kunjungan kerja di Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/12). Adang turut ditemani Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan anggota MKD Maman Imanulhaq. Hadir dalam acara kunjungan kerja ini, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, Ketua DPRD Kab. Indramayu, H. Syaefudin, Kajari Kab. Indramayu Ajie Prasetya.
"Masalah imunitas tidak menjadi mutlak bagi anggota DPR, seolah-olah tidak bisa dalam konteks penegakan hukum," ujar Adang.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Siapa yang harus membuat pakta integritas? Pakta yakni berarti perjanjian atau persetujuan tertulis yang dibuat secara khusus oleh seorang calon pejabat publik atau lebih.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Hanya Ketika Jalankan Tugas Sebagai Anggota Dewan
Hak imunitas bagi anggota DPR adalah ketika mereka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Misalnya dalam menyampaikan kritik dan saran dalam rapat kerja di DPR.
"Itu dalam konteks beliau-beliau duduk menyampaikan suatu saran atau kritik yang memang betul-betul tidak dalam konteks pidana," jelas Adang.
Lebih lanjut, politikus PKS ini menjelaskan, hak imunitas tidak berlaku ketika dihadapkan dalam permasalahan yang sudah menyangkut hukum pidana.
"Kalau sudah menyangkut pidana, menyangkut etika, itu sudah tidak ada imunitas lagi," jelas Adang.
Kesepahaman Tentang Hak Imunitas
Namun demikian, kata Adang, harus ada kesepahaman oleh penegak hukum, yaitu polisi, kejaksaan sampai pengadilan mengenai hak imunitas. Apalagi tahun politik sudah dekat. Jangan sampai ada hoaks kepada anggota dewan dan juga calon anggota dewan.
"Terus terang saja dalam Pemilu 2024 kita tidak ingin ada istilahnya surat kaleng hoaks dan lain-lain yang belum betul kebenarannya ternyata sudah diproses. Berita yang tidak benar itu ke mana-mana akhirnya kasihan kepada anggota tersebut atau calon anggota atau keluarganya yang sebetulnya belum ada kepastian hukum sudah dihukum secara sosial," ujarnya.
Kunjungan kerja MKD ke Indramayu dalam rangka menjalin kerjasama dan komunikasi untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan MKD DPR RI. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MKD membangun kerjasama sinergis dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan DPRD di Kabupaten Indramayu.
"Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai Wakil Rakyat," ujar Adang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak boleh menjadi alat politik dan harus independen serta profesional
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca Selengkapnya