Ketua ormas di Medan peras perusahaan pengaspal jalan Rp 4 juta
Merdeka.com - Ketua ranting ormas diringkus di Medan polisi karena memeras perusahaan yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan. Namun, pihak perusahaan keberatan dan melaporkan pemerasan itu ke Polda Sumut.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku SR di Jalan Rawe Raya Simpang Jalan Pancing V, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan saat melakukan pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah di Mapolda Sumut, Kamis (17/11).
SR yang merupakan ketua salah satu ormas pemuda di Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan berdalih uang itu untuk biaya pembinaan 4 ormas kepemudaan di sana. Saat itu dia meminta Rp 4 juta.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
Mendapat laporan tersebut, petugas pun bergerak menangkap pelaku. "Kita mengamankan uang tunai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu dan kuitansi dan ponsel," jelas Nurfallah.
Kepada polisi, SR menyatakan permintaan uang itu biasa mereka lakukan. Mereka kerap meminta uang dari setiap proyek yang ada di kawasan itu. Polisi menjerat SR dengan Pasal 368 KUHP, karena melakukan pemerasan. "Ancaman 9 tahun penjara," jelas Nurfallah.
Dia mengimbau agar jangan ada lagj perorangan atau organisasi yang melakukan pungli. "Kami akan bertindak tegas, karena ini perintah Bapak Presiden untuk memberantas pungli," pungkas Nurfallah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku merusak sepeda motor sebanyak 22 unit, mobil 3 unit dan bangunan car wash.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaMereka nekat menghabisi korban demi menjaga lahan dan uang.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka pemerasan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca Selengkapnya