Ketua PABBSI Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp226 Juta
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri menetapkan Ketua Cabor Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) tahun 2019, inisial DY jadi tersangka terkait dugaan korupsi di KONI Bengkalis.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal mengatakan, penetapan itu setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, dan melakukan gelar perkara.
"Kemudian berdasar alat bukti yang sah, akhirnya DY ditetapkan sebagai tersangka," kata Juprizal, Rabu (28/7).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Juprizal menyebutkan, kasus itu berawal pada Tahun 2019 ketika cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap.
Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.
Dana hibah yang telah diterima tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD. Dana yang telah diterima oleh tersangka dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DY.
"Untuk menutupi perbuatan itu, tersangka membuat SPJ fiktif. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371," jelasnya.
Bahkan, jaksa menyampaikan DY tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya DY juga sudah pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun DY mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Juprizal akan melakukan pemanggilan DY kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Bengkalis.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Jaksa menjerat DY dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah atau perekonomian negara atau daerah.
Sebelumnya Kejari Bengkalis juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadispora, Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul, Sekretaris KONI Saroni, mantan bendahara, Hera Tri Wahyuni, Muhammad Asrul, Ketua Cabor Voli Misliadi, Ketua Cabor Tarung Derajat, Muhammad Reza Afriansyah, Ketua Muaythai, Ade Janu Harjayanto.
Untuk diketahui, pengusutan itu dilakukan setelah beberapa cabang olahraga berprestasi komplain terhadap pembagian dana hibah sebesar Rp 12 miliar dari Pemda Bengkalis, yang tujuannya untuk operasional, pembinaan 40 cabang olahraga dan gaji pengurus di KONI Bengkalis.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP tak menyangka Kevin yang terlihat baik berani melakukan korupsi. PDIP segera memecat Kevin.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaRumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya