Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Umum dan Laskar FPI Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Kerumunan

Ketua Umum dan Laskar FPI Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Kerumunan Kerumunan warga menunggu kedatangan Rizieq Shihab. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga melanjutkan pemeriksaan dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dua tersangka itu yakni Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

Kedua tersangka sebelumnya memenuhi panggilan penyidik polisi pada Senin (14/12) kemarin. Pemeriksaan terhadap keduanya sampai saat ini masih berlangsung.

"Masih berlangsung (pemeriksaan)," kata Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (15/12).

Aziz mengatakan, kedua tersangka akan melanjutkan pemeriksaan kembali setelah istirahat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Atas hal itu, terhitung keduanya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hampir sekitar 24 jam. Sejak kemarin yang diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 10.00 Wib, setelah dinyatakan negatif Covid-19.

"Makanya dini hari tadi istirahat, karena baik dari keduanya maupun penyidik butuh istirahat," katanya.

24 Jam Diperiksa

Dalam pemeriksaan kali ini, Aziz menyebut, kalau kedua klienya yakni Shabri Lubis ditanya sekitar 63 pertanyaan sedangkan Maman sekitar 62 pertanyaan. Lalu, ia pun membenarkan dari seluruh pertanyaan, ada sekitar 40 pertanyaan yang tidak dijawab, lantaran tidak mengetahui keterangan yang ditanyakan oleh penyidik.

"Karena memang tidak tahu," kata Aziz.

Aziz menambahkan saat ini kedua klienya masih akan jalani pemeriksaan untuk perbaikan materi di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Yang kemudian pemeriksaan, akan kembali dilanjutkan kepada Shabri Lubis dan Maman selaku saksi, dari kasus penghasutan dan melawan petugas atas tersangka Habib Rizieq Shihab.

"Masih semuanya (pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi)," kata Aziz.

Sekedar informasi Habib Rizieq disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Rizieq juga dikenai dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP jo Pasal 216 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam penjara.

Ketum dan Laskar FPI Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka yakni Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Mamandilakuka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, usai menyerahkan diri pada Senin (14/12).

"Sementara pemeriksaan masih berlanjut. Nanti kita tunggu hasilnya (pemeriksaan) seperti apa," jelas Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).

Keduanya telah menjalani rangkaian tes kesehatan yang menjadi aturan protokol kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Sudah dilakukan prokses, kita lakukan swab test antigen hasilnya negatif. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan pada kedua orang itu," kata Yusri.

Sebelumnya diketahui Shabri Lubis dan Maman ikut terlibat dalam acara kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta, beberapa hari lalu. Sobri Lubis saat itu bertugas sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Diperiksa Lagi sebagai Tersangka pada Rabu, Langsung Ditahan?
Firli Bahuri Diperiksa Lagi sebagai Tersangka pada Rabu, Langsung Ditahan?

Trunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam

Salah satu anggota polisi yang diperiksa yakni Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus

Polda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.

Baca Selengkapnya
Potret Firli Bahuri Lempar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Potret Firli Bahuri Lempar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Firli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi
Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi

Sedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya