Kisah Komnas HAM panik dibidik Polri
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dipolisikan oleh penyidik Bareskrim Polri. Hal itu terkait pernyataan mereka di media massa jika telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik saat penangkapan Bambang Widjojanto.
"Tim legalnya penyidik Polri telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Itu terkait pelecehan institusi," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).
Akibat hal itu, Komnas HAM panik bukan main. Mereka lantas menempuh berbagai cara untuk menghindar agar tidak bernasib seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berikut kisah Komnas HAM panik dibidik Polri, seperti dihimpun merdeka.com:
Gelar rapat paripurna
Komnas HAM panik akibat dipolisikan oleh penyidik bareskrim Polri. Mereka langsung menggelar rapat guna menentukan langkah-langkah perlawanan."Kami sudah rapat paripurna, salah satu agendanya somasi ini tapi kemudian perkembangannya bahwa tim legalnya kantor pengacara melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporannya terkait pelecehan institusi," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).Komnas HAM dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan jo Pasal 47 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dituding melanggar Pasal 87 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM. Dalam Pasal 87 diatur, anggota Komnas HAM seharusnya bisa menjaga rahasia yang diperoleh dari kedudukannya sebagai bagian lembaga.
Layangkan surat ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti
Komnas HAM mulai kebingungan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh penyidik Bareskrim Polri. Mereka lalu melayangkan surat keberatan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. "Iya, sore tadi kami melayangkan surat ke Wakapolri terkait beberapa hal. Kami menanyakan soal beberapa hal yang disampaikan dalam somasi apakah diperkenankan anggota dengan jabatannya memberikan kuasa ke pengacara lalu melakukan gugatan dan pengajuan. Apa perlu izin atasan," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).Lebih jauh, dia membantah telah melakukan pelecehan nama baik Polri. Mereka menyampaikan temuannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat."Komnas HAM sebenarnya menjalankan tugas pengaduan masyarakat, menerima dan menindaklanjuti dengan rekomendasi. Penyampaian ke publik dengan dengar pendapat dengan komisi III dan terbuka untuk umum," terang dia.
Segera temui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti
Komnas HAM akan segera menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Hal itu untuk meminta agar laporan penyidik Polri ke Polda Metro Jaya dihentikan."Kami akan bertemu dengan Wakapolri dalam waktu dekat. Ini untuk silaturahmi dan berkomunikasi," Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).Menurutnya hubungan Komnas HAM dan Mabes Polri selama ini telah berjalan dengan baik. Tidak seharusnya hubungan itu tercederai oleh kasus laporan penyidik Bareskrim Polri itu."Jadi prinsipnya Komnas HAM dan Mabes Polri sudah ada MoU berjalan bertahun-tahun. Banyak sekali kerjasama yang kami lakukan," terang dia.Lanjut dia, Komnas HAM berharap pertemuan dengan Badrodin Haiti dapat mencairkan ketegangan. Kasus akibat salah paham itu pun dapat selesai. "Kami berharap kasus ini dapat berkoordinasi dengan Wakapolri. Kami nanti lihat perkembangannya seperti apa," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaDari total sebanyak 2.753 aduan yang diterima oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2023, 771 aduan diantaranya adalah kepada Polri
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mempersoalkan penangkapan dan penetapan tersangka mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto Kristiyanto sebelumnya melaporkan penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca Selengkapnya