Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi dari Sebuah Rumah di Kuta Bali

KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi dari Sebuah Rumah di Kuta Bali KLHK sita satwa dilindungi di Kuta Bali. ©2021 Merdeka.com/M Kadafi

Merdeka.com - Tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) Jabalnusra menggerebek sebuah rumah yang memiliki satwa dilindungi, Rabu (21/4) kemarin.

Petugas menyita sejumlah satwa yang dilindungi di rumah yang berlokasi di Jalan Kartika Plasa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan menangkap pelaku berinisial INS (47).

"Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu," kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Jumat (23/4).

Sementara satwa-satwa yang dilindungi, di antaranya 2 ekor burung kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali.

Muhammad Nur menyampaikan, hal ini untuk menindaklanjuti perintah Dirjen Penegakan dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK yang menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa yang dilindungi.

"Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA," ujarnya.

"Kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air," jelasnya.

Untuk saat ini, burung-burung dilindungi itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa, Kabupaten Tabanan, Bali, dan petugas telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kera Serbu Perkampungan Warga di Sukoharjo, Ternyata Cari Makanan
Puluhan Kera Serbu Perkampungan Warga di Sukoharjo, Ternyata Cari Makanan

Diduga mereka kekurangan makanan di tempat asalnya.

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Jadi Objek Penelitian, Ini Fakta Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus di Berau Kalimantan Timur
Jadi Objek Penelitian, Ini Fakta Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus di Berau Kalimantan Timur

Sebuah kawasan yang menjadi tempat konservasi Orang utan ini terdapat beberapa kegiatan penelitian untuk ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.

Baca Selengkapnya
Desa di Kulon Progo Ini Jadi Wilayah Konservasi yang Dikelola secara Mandiri, Dihuni hingga 105 Jenis Burung
Desa di Kulon Progo Ini Jadi Wilayah Konservasi yang Dikelola secara Mandiri, Dihuni hingga 105 Jenis Burung

Kawasan konservasi itu memiliki wilayah geografis perbukitan. Di dalamnya terdapat banyak keragaman flora dan fauna.

Baca Selengkapnya
Ditemukan 14 Ekor dalam Sebulan, Ini 6 Fakta Rumah di Matraman yang Diduga Jadi Sarang Ular Sanca
Ditemukan 14 Ekor dalam Sebulan, Ini 6 Fakta Rumah di Matraman yang Diduga Jadi Sarang Ular Sanca

Ular-ular yang ditemukan berbagai ukuran, terbesar memiliki panjang 4 meter dengan berat 20 kg.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi

Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.

Baca Selengkapnya
Masih dapat Ditemui walau Mulai Langka, Begini Kehidupan Satwa Macan di Hutan Blora
Masih dapat Ditemui walau Mulai Langka, Begini Kehidupan Satwa Macan di Hutan Blora

Warga sekitar mengaku masih menjumpai keberadaan satwa macan di hutan Blora. Apakah itu benar?

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya