KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi dari Sebuah Rumah di Kuta Bali
Merdeka.com - Tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) Jabalnusra menggerebek sebuah rumah yang memiliki satwa dilindungi, Rabu (21/4) kemarin.
Petugas menyita sejumlah satwa yang dilindungi di rumah yang berlokasi di Jalan Kartika Plasa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan menangkap pelaku berinisial INS (47).
"Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu," kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Jumat (23/4).
-
Bagaimana prajurit TNI menangkap biawak tersebut? Saat berada digenggaman tangan sang prajurit, biawak itu nampak brutal dan mencoba untuk melarikan diri.
-
Kenapa keberadaan satwa langka di hutan lereng Gunung Slamet terancam? Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Kapan warga Gunungkidul menangkap belalang kayu? Saat musim kemarau, banyak warga Gunungkidul yang berprofesi sebagai petani beraktivitas menangkap belalang karena mereka tidak disibukkan dengan aktivitas pertanian.
-
Apa yang dilakukan petugas di rumah tersebut? Video yang diunggah di Facebook pada 17 Agustus 2024 itu menampilkan sekelompok petugas berada di depan gerbang sebuah rumah. Mereka tampak tengah membacakan surat perintah penggeledahan.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Hewan apa yang ditemukan? Penelitian ini menyoroti pentingnya pelestarian fosil dan penelitian paleontologi dalam mengungkap misteri masa lalu dan memberikan wawasan baru tentang keragaman hayati di planet kita.
Sementara satwa-satwa yang dilindungi, di antaranya 2 ekor burung kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali.
Muhammad Nur menyampaikan, hal ini untuk menindaklanjuti perintah Dirjen Penegakan dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK yang menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa yang dilindungi.
"Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA," ujarnya.
"Kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air," jelasnya.
Untuk saat ini, burung-burung dilindungi itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa, Kabupaten Tabanan, Bali, dan petugas telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaDiduga mereka kekurangan makanan di tempat asalnya.
Baca SelengkapnyaAtasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaSebuah kawasan yang menjadi tempat konservasi Orang utan ini terdapat beberapa kegiatan penelitian untuk ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Baca SelengkapnyaKawasan konservasi itu memiliki wilayah geografis perbukitan. Di dalamnya terdapat banyak keragaman flora dan fauna.
Baca SelengkapnyaUlar-ular yang ditemukan berbagai ukuran, terbesar memiliki panjang 4 meter dengan berat 20 kg.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar mengaku masih menjumpai keberadaan satwa macan di hutan Blora. Apakah itu benar?
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca Selengkapnya