KLHK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Dumai
Merdeka.com - Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelundupan 40 satwa liar dilindungi tujuan Malaysia. Itu dilakukan setelah PPNS Gakkum KLHK melakukan gelar bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda Riau.
"Iya sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka semua yang membawa dari Lampung ke Dumai dan akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea, Selasa (26/3).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka merupakan warga Lampung yang membawa 40 satwa liar dilindungi dari kampungnya. Adapun satwa liar itu terdiri dari 38 unggas dan dua primata ke Riau untuk dikirim secara gelap ke negeri Jiran Malaysia.
-
Kenapa masyarakat Bangka Belitung menjaga Kelekak? Warisan yang Harus Dijaga Mengutip dari beberapa sumber, terdapat aturan jika Kelekak tidak boleh diperjualbelikan. Mereka menganggap jika tanah tersebut merupakan warisan yang harus dilestarikan sebuah keluarga dari generasi ke generasi.
-
Dimana warga Lebak memelihara kerbau? “Kami setiap hari melepaskan ternak kerbau di lahan tanah lapang, karena terdapat pakan rerumputan hijau itu,“ kata dia lagi.
-
Bagaimana warga mengusir kera ekor panjang? Sebagian warga menggunakan letusan senapan angin untuk membuat para monyet ketakutan. Sedang warga lain memasang ban kendaraan agar monyet-monyet tidak mendekati rumah.
-
Hewan endemik apa yang ada di Sumatra? Harimau Sumatra adalah subspesies harimau Asia yang hanya ditemukan di Sumatra, sebuah provinsi di barat daya Indonesia.
-
Siapa yang berusaha mencegah kera ekor panjang masuk ke pemukiman? Sementara itu Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wonogiri, Sukatno, mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya mencegah hewan liar dari luar masuk ke pemukiman.
-
Kenapa warga Lebak memelihara kerbau? Keuntungan hingga ratusan juta rupiah bisa didapat dari memelihara kerbau. Kerbau masih menjadi andalan masyarakat Kabupaten Lebak, Banten yang bergelut di sektor peternakan.
Sementara seorang pelaku lainnya, EF (48), warga Bengkalis Riau yang sebelumnya turut diamankan bersama empat tersangka, masih berstatus sebagai saksi. Sebab, kata Eduwar, EF hanya berperan sebagai pembeli tiket Roro.
"Perannya waktu itu hanya diminta untuk mengambil tiket penyeberangan Roro, jadi masih saksi. Kita tidak punya alat bukti soal satwa liar ini, meski kita duga memang ada keterkaitannya dengan kejadian itu," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penyidik KLHK tengah berupaya segera menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I.
Sebelumnya, tim gabungan Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi pada Kamis, (21/3).
38 di antaranya merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).
Selanjutnya turut disita 12 ekor burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix). Selain itu, petugas turut menyita dua ekor ungko dan 10 burung lainnya yang belum terindentifikasi.
Satwa itu diduga dikirim dari wilayah timur Indonesia hingga ke Lampung. Selanjutnya para pelaku membawa satwa tersebut melalui jalur darat dari Lampung ke Dumai, Riau. Dari Dumai, para tersangka berniat menyeberang ke Pulau Rupat, Bengkalis dan mengirim satwa itu secara gelap melalui pelabuhan tikus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaSaat ini, buaya tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca SelengkapnyaLandak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, buaya merupakan hewan yang berpotensi membunuh manusia sebab termasuk ke dalam hewan buas.
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Baca Selengkapnya