Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR minta KY awasi bisnis anak hakim agung dan pengacara

Komisi III DPR minta KY awasi bisnis anak hakim agung dan pengacara M Nasir Djamil . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak Komisi Yudisial (KY) awasi bisnis rumah sakit yang dilakukan oleh keluarga hakim agung dengan seorang pengacara yang ramai diberitakan belakangan. Menurut dia, bisnis ini sangat rentan dengan konflik kepentingan.

"Yang perlu diwaspadai adalah potensi konflik kepentingan, lebih kepada conflict of interest," kata Nasir kepada merdeka.com, Kamis (25/6).

Oleh sebab itu, dia meminta agar KY mengawasi bisnis tersebut. Jangan sampai dari bisnis itu bisa mempengaruhi putusan hakim agung.

"KY harus mengawasi potensi konflik kepentingan itu. Itu yang harus disoroti oleh KY," imbuhnya.

Nasir menilai, memang tidak ada aturan yang melarang seorang anak hakim agung itu berbisnis dengan pengacara. Menurut dia, hal ini hanya rentan, karena bisa meruntuhkan kemandirian hakim agung itu sendiri.

Sebelumnya, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.

Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.

Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.

Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
KPK: Konflik Kepentingan Itu Embrio Tindak Pidana Korupsi
KPK: Konflik Kepentingan Itu Embrio Tindak Pidana Korupsi

Jika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK, Buku Jimly Asshiddiqie Bertajuk 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Jadi Bukti Tambahan
Sidang MKMK, Buku Jimly Asshiddiqie Bertajuk 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Jadi Bukti Tambahan

Dalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal

Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,

Baca Selengkapnya
Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda
Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda

Di tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
VIDEO: Politik Dinasti Meresahkan
VIDEO: Politik Dinasti Meresahkan "Kalau Mau Jadi Pemimpin Anak Muda Harus Berprestasi!"

Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Danang Widoyoko melihat dengan putusan MK membuat politik dinasti semakin tumbuh subur

Baca Selengkapnya
Politisi PPP Sebut Putusan MKMK dan Hak Angket DPR Bisa Buka Pemakzulan Presiden
Politisi PPP Sebut Putusan MKMK dan Hak Angket DPR Bisa Buka Pemakzulan Presiden

Menurutnya, pintu masuknya jika Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dikenakan sanksi berat.

Baca Selengkapnya
KPK Bicara Penanganan Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi
KPK Bicara Penanganan Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi

Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).

Baca Selengkapnya