Komisi III Minta Polisi Tak Sembarangan Tangkap dan Jerat dengan UU ITE
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Polri tidak mudah menangkap orang dan menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya Ruslan Buton yang belakangan dijerat dengan UU ITE setelah membuat video rekaman suara menuntut Jokowi mundur dari jabatannya karena dianggap tidak pro rakyat.
Menurutnya, penangkapan terhadap Ruslan Buton seharusnya tidak perlu dilakukan. Arsul mengingatkan, kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE maupun KUHP, tidak boleh sembarangan.
"Penangkapan terhadap Ruslan Buton yang disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil tidak perlu dilakukan karena tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi," kata Arsul, Minggu (31/5).
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Kenapa KPK tahan Reyna Usman? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
Arsul menyoroti penggunaan beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31. Dia melihat, pasal-pasal ini adalah pasal karet yang multi tafsir maupun terbuka penafsirannya.
Oleh karenanya, dalam menggunakan pasal yang terbuka penafsirannya seperti itu, Polri tidak tepat melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
"Apalagi kalau apa yang disampaikan oleh terduga pelakunya di ruang publik atau medsos belum menimbulkan akibat apa-apa atau tidak disertai dengan tindak pidana lainnya seperti misalnya mengangkat senjata atau memberontak terhadap pemerintah," tuturnya.
Proses Hukum
Arsul mempersilakan polisi melakukan penyelidikan jika yang terucap atau ditulis oleh seseorang di ruang publik atau media sosial terindikasi tindak pidana. Namun, proses hukum seharusnya bukan langsung menangkap yang bersangkutan ketika belum ada indikasi akibat dari ucapan atau tulisan pada publik.
Polisi harusnya meminta keterangan ahli untuk menelaah yang diucapkan atau ditulis terindikasi masuk pasal pidana tertentu atau tidak. Bukan langsung bertindak saat mengetahui ada ucapan atau tulisan semacam itu.
"Terlebih lagi jika upaya paksa seperti penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu," ucapnya.
Menurut Sekjen PPP itu, Polri perlu melakukan penindakannya dengan elegan bila seandainya ada laporan polisi. Caranya dengan mengumpulkan alat bukti. Termasuk dalam hal ini keterangan ahli, kemudian tetapkan tersangka dan lakukan pemanggilan.
Arsul meminta Polri semakin akuntabel dan meningkatkan standar due process of law dalam melaksanakan kewenangannya. Terutama dalam menangani tindak-tindak pidana non kejahatan dengan kekerasan.
"Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet diatas," ucapnya.
Kasus Ruslan Buton
Diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton membuat sebuah video berisikan rekaman suara. Dalam rekaman tersebut, Ruslan menuntut Jokowi mundur dari jabatannya karena dianggap tidak pro rakyat. Bahkan, Ruslan sesumbar jika Jokowi tidak mundur maka akan muncul gelombang revolusi dari seluruh elemen masyarakat.
Rekaman itu beredar dan viral di media sosial. Pihak kepolisian pun bergerak menjemput Ruslan Buton di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
"Menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 bahwa benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah menangkap Ruslan Buton (45)," kata Kabag Penum Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Kepada polisi, Ruslan Buton mengakui rekaman yang beredar adalah suaranya. Ramadhan menyebut, Ruslan membuatnya pada 18 Mei 2020. Selain itu, Ruslan juga yang mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".
"Kami amankan satu unit handphone yang diduga dipakai oleh Ruslan Buton merekam suara," ujar dia.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," ujar dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.
Baca SelengkapnyaPolemik pemecatan Ipda Rudy Soik berlanjut hingga ke Senayan. Rudy Soik melawan karena dipecat.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR meminta Polri tidak memecat Rudy Soik dari institusi aparat penegak hukum tersebut.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Polda NTT berkaitan dengan kasus pemecatan Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya