Komnas HAM: Penyiksaan Buat Penghuni Kerangkeng Langkat Trauma & Ingin Bunuh Diri
Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan pelaku-pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia eks Bupati Langkat berjumlah 19 orang. Beberapa di antaranya merupakan anggota TNI dan Polri.
"Menurut informasi dari masyarakat, termasuk namanya yang patut diduga melakukan kekerasan. Mulai dari pengurus, pembina, Kalapas, besker, penghuni lama, ormas tertentu, keluarga Terbit, bahkan ada dari pihak TNI dan Polri," kata Anam dalam konpers daring, Rabu (2/3/2022).
Pihaknya juga menemukan sebanyak 26 bentuk kekerasan dan 18 alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan dan penyiksaan penghuni kerangkeng.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang ditemukan di permukiman tersebut? Karena ukuran struktur dan elemen arsitekturnya, para arkeolog berpendapat struktur tersebut mungkin merupakan bangunan umum atau kuil, salah satu contoh tertua yang ditemukan hingga saat ini di Dataran Rendah Yudea.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Bagaimana ciri khas Kamang? Keunikan dari desa wisata ini adalah setiap warga yang tinggal di tempat ini terbebas dari unsur SARA.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
“Kami menemukan 18 alat yang digunakan untuk melakukan tindakan itu termasuk cabe, kolam pisau, rokok korek,”katanya.
“Ada yang dipalu kakinya dan dicopot kakinya pake tang, termasuk penggunaan anjing juga sebagi instrumen sanksi kepada penghuni,” sambung Anam.
Dia menyebut, beragan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang diterima penghuni tersebut meninggalkan trauma. Bahkan, ada penghuni yang sampai berniat bunuh diri.
“Berbagai kejadian itu menimbulkan trauma bagi penghuni sampai ada yang ingin bunuh diri,” ujarnya.
“Kami mendapat informasi nama ada 19 orang yg diduga melakukan tindak kekerasan itu, dia adalah pengurus dari kerangkeng tersebut mulai dari pembina kalapas, anggota ormas penghuni lama oknum TNI-Polri dan lain-lain,” pungkas dia.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tahanan politik perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditahan di Kamp Plantungan.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaDalam kasus bunuh diri, gangguan kesehatan mental menjadi pemicu utama.
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSd Teiman adalah penjara mematikan Israel yang telah menyiksa ribuan tahanan Gaza secara tidak manusiawi.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, belasan prajurit dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya jalani pemeriksaan internal
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca Selengkapnya