Kompak Jual Tanah Desa Bernilai Rp50 M, Kades dan Eks Kades di Lembang Masuk Bui
Merdeka.com - Kepala Desa (Kades) Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berinisial JR, dan mantan Kades Cibogo, Lembang, berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga kompak menghapus aset tanah milik desa seluas 8 hektare di blok lapang persil 57, Desa Cikole, senilai Rp50 miliar lalu menjualnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada April 2021 yang ditindaklanjuti Subdit Tipikor Direskrimsus Polda yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede.
Hasil penyelidikan, aset tanah kas desa dipindahtangankan melalui surat Kepala Desa tanpa persetujuan pemerintah setempat kepada seseorang berinisal M. Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya JR dan MS ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara sekitar Rp50 miliar. Tersangka sekarang sudah ditahan," ujar Arief di Mapolda Jabar, Kamis (28/10/2021).
"Jadi itu dikuasai pihak yang tidak berhak menguasai tanah tersebut. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Sejauh ini, dua orang tersangka menghapus aset desa dengan SK kepala desa, dan dipindahtangankan ke pihak yang tidak berwenang. Jadi ini dijual, menjual tanah aset desa, tanah carik desa," ia melanjutkan.
Arief menyebut warga setempat mendukung langkah hukum yang dilakukan. Pasalnya, mereka sudah jengah dengan praktik yang dilakukan kedua tersangka.
"Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga. Jadi ini aset tanah lapang, ada tanah hunian juga. Kabupaten Bandung Barat kan daerah wisata, itu tanahnya harganya tinggi, kita lagi perdalam pihak mana lagi yang terlibat," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaDana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan
Baca SelengkapnyaRumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Selengkapnya